• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kaltim Temukan Selisih Kurang Bayar TPP Nakes Kab. Berau
PERWAKILAN: KALIMANTAN TIMUR • Rabu, 10/12/2025 •
 
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)Laporan Masyarakat CPNS Jabatan Fungsional di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau (9/12)

SIARAN PERS

Nomor: PERS/08/HM.02.07-21/XII/2025

Selasa, 9 Desember 2025


BALIKPAPAN - Lembaga pengawasan pelayanan publik di Kalimantan Timur telah merampungkan Hasil Pemeriksaan atas 82 Laporan Masyarakat CPNS Jabatan Fungsional di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau pada Selasa (9/12/2025). Hasilnya, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur menemukan adanya kekurangan bayar mencapai Rp 2 Milyar yang semestinya diterima para tenaga Kesehatan baru di Bumi Batiwakal.

Sebagai informasi, objek yang di laporkan terkait dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum Pemerintah Kabupaten Berau terkait pemberian 80% TPP CPNS Jabatan Fungsional yang tidak diatur pada Peraturan Bupati Berau Nomor 27 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang tidak bersesuaian dengan Romawi VIII angka 5 Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Tim Pemeriksa Ombudsman Kaltim telah melaksanakan pemeriksaan sebanyak 7 (tujuh) kali terkait permintaan informasi serta data maupun penjelasan beberapa pihak sejak 11 September 2025 sampai dengan 2 Desember 2025. Adapun pihak yang menjadi objek pemeriksaan diantaranya Asisten III, Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Selain pihak yang di laporkan, pihak terkait Kantor Regional VIII BKN turut diminta pendapatnya dalam keluhan pada CPNS yang disampaikan kepada Ombudsman. Selain itu, pendapat ahli di bidang keuangan daerah dan hukum tata negara untuk memperkuat pemeriksaan," ujar Mulyadin.

Bahwa jumlah laporan masyarakat yang diterima oleh Tim Pemeriksa adalah sebanyak 82 orang. Namun pada proses pemeriksaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, terdapat 126 CPNS yang menduduki jabatan fungsional dari tujuh jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang terdampak.

"Hasil pemeriksaan telah kami koordinasikan pada pihak perwakilan BPKP Kaltim dan perwakilan BPK Kaltim," ujar dia.

Mulyadin menambahkan bahwa hasil pemeriksaan tidak hanya menyampaikan temuan terhadap ketidaksesuaian peraturan perundangan atau dampak inmateriel dan materiel yang dirasakan oleh 126 CPNS di Lingkungan Dinas Kesehatan kepada Pemerintah Kabupaten Berau.

"Kami merekomendasikan beberapa regulasi untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, selain untuk adanya pengajuan pengakuan hutang yang wajib dilaksanakan Pemkab Berau terkait adanya selisih kurang bayar," tegas dia.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo menyampaikan bahwa Tim Pemeriksa menemukan dua maladministrasi yakni pengabaian kewajiban hukum Pemerintah Kabupaten Berau terkait pemberian 80% TPP CPNS Jabatan Fungsional yang tidak diatur pada Peraturan Bupati Berau Nomor 27 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang tidak bersesuaian dengan Romawi VIII angka 5 Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah

Selain itu, Tim Pemeriksa menemukan adanya kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum oleh Pemerintah Kabupaten Berau dalam menyusun Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 242 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Berau Nomor 700 Tahun 2023 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah yang tidak sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) huruf a. dan Pasal 64 ayat (1) huruf c. Undang-undang (UU) No. 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan,

"Terdapat kesalahan konsideran yaitu ketidaksesuaian penempatan rumusan baik pertimbangan maupun dasar hukum dalam konsideran menimbang dan/atau mengingat. Dalam hal ini, Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 242 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Berau Nomor 700 Tahun 2023 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah menggunakan konsideran berupa Peraturan Bupati Berau Nomor 18 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah yang telah dicabut sebagian kecuali ketentuan tentang hari kerja dan jam kerja sebagaimana Pasal 27 Peraturan Bupati Peraturan Bupati Berau Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah," tegasnya.

Ditambahkan pula oleh Tim Pemeriksa, terdapat cacat substansi yaitu fakta-fakta dan syarat-syarat hukum yang menjadi dasar Keputusan telah berubah. Dalam hal ini, Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 242 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Berau Nomor 700 Tahun 2023 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah menggunakan konsideran yang telah berubah yaitu Peraturan Bupati Berau Nomor 18 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah yang telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Bupati Peraturan Bupati Berau Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Tim Pemeriksa berpendapat dampak dari ketidaksesuaian pemberian TPP 126 CPNS jabatan fungsional berdampak pada adanya selisih kekurangan pembayaran TPP CPNS jabatan fungsional Dinas Kesehatan Kabupaten Berau TA 2025 sejak bulan Juni hingga Desember 2025 adalah sebesar Rp.2.016.000,00 (dua milyar enam belas juta rupiah)," jelas dia.

Sedangkan untuk penyelesaian selisih kurang bayar TPP CPNS Jabatan Fungsional Kabupaten Berau, Pemkab Berau berkewajiban untuk melakukan penatausahaan dan pengakuan utang yang dilaporkan Dinas Kesehatan kepada Ketua Tim Anggaran melalui BPKAD, pengalokasian anggaran dalam rangka penyelesaian utang daerah dapat dilakukan sekaligus dalam satu tahun anggaran atau bertahap dalam beberapa tahun anggaran dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sebagaimana Peraturan Bupati Berau Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penyelesaian Utang Daerah. "Dengan direview dokumen dimaksud oleh Inspektorat terlebih dahulu," lanjutnya.

Hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tersebut diberikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin kepada Asisten III Sekretariat Daerah Berau, Maulidiyah didampingi oleh Inspektorat, Bagian Organisasi, Bagian Hukum dan BPKAD Kabupaten Berau. Ia menjelaskan, "Kami menerima LAHP ini dan akan kami sampaikan kepada Ibu Bupati." Selain itu Maulidiyah juga berharap momentum ini memperbaiki tata Kelola kepegawaian dn keuangan daerah dalam rangka transparansi akuntabilitas dan keadilan dilingkungan Pemkab Berau.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur

Mulyadin





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...