• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kaltim Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemprov Kaltim
PERWAKILAN: KALIMANTAN TIMUR • Senin, 05/05/2025 •
 
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Laporan Substansi Pendidikan

Siaran Pers

Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur

Nomor : PERS/003/HM.02.07-21/IV/2025

Rabu, 30 April 2025


Samarinda - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (30/4/2025) di Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Penyerahan dilakukan langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin didampingi oleh Asisten Ombudsman yang turut terlibat dalam proses investigasi. Laporan tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji. Dalam kesempatan tersebut, tim Ombudsman Kalimantan Timur memaparkan temuan, analisis, dan saran perbaikan yang dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.

Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut merupakan hasil dari serangkaian pelaksanaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait adanya dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur penggalangan dana yang dilakukan oleh sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) yang berada dalam kewenangan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Fenomena tersebut mencuat seiring banyaknya aduan masyarakat terkait pungutan untuk kegiatan wisuda, perpisahan, dan/atau sebutan lainnya yang dinilai membebani orang tua/wali peserta didik. Proses pemeriksaan mencakup total 10 Sekolah Negeri Tingkat SMA/SMK yang tersebar di beberapa wilayah Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur menemukan bahwa sejumlah satuan pendidikan menengah negeri di wilayah Provinsi Kalimantan Timur melakukan praktik penggalangan dana melalui komite sekolah dengan cara yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pungutan tersebut diberlakukan secara wajib dan mengikat kepada orang tua/wali peserta didik tanpa mekanisme sukarela. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah khususnya terkait larangan bagi komite sekolah untuk melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid.

Sejumlah sekolah dinilai tidak menjalankan ketentuan Surat Edaran Sekertaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 400.3.1/775/Tahun 2024 tentang Kegiatan Wisuda/Perpisahan dan/atau Sebutan Lainnya pada Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Kalimantan Timur yang secara tegas melarang adanya pungutan wajib untuk kegiatan seremonial seperti pelepasan atau wisuda siswa.

Sebagai tindak lanjut, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur menyimpulkan perlu adanya tindakan korektif. Salah satunya agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur memprakarsai usulan Draf Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Larangan Pungutan di lingkungan SMA/SMK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Gubernur Kalimantan Timur sebagaimana Pasal 55 ayat (3) Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Selain itu, Ombudsman juga mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur menerbitkan Surat Edaran maupun Kanal Pengaduan terhadap keluhan/keberataan terkait larangan pelaksanaan pelepasan/perpisahan/wisuda dan/atau kegiatan sejenis setiap bulan Januari pada tiap tahunnya dalam rangka pencegahan permasalahan serupa.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin menyampaikan apresiasi terhadap sejumlah program pendidikan yang telah dijalankan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, namun menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap praktik-praktik penggalangan dana di sekolah agar tidak merugikan masyarakat. Penyerahan laporan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang baik.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...