Ombudsman Kaltim Pantau Kondisi Jembatan di Samarinda

Siaran Pers
Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur
Nomor PERS/001/HM.02.07-21/II/2025
Kamis, 27 Februari 2024
Samarinda - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur, Mulyadi beserta jajaran melakukan tinjauan lapangan untuk melihat kondisi jembatan di Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang pada Rabu (26/2/2025) usai menerima laporan masyarakat terkait kekhawatiran terhadap struktur jembatan yang menjadi akses keluar masuk masyarakat dan warga Perumahan Grha Mandiri 2, Kota Samarinda. Turut hadir dalam pemantauan diantaranya Pemda Kota Samarinda, UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Samarinda.
Keberadaan jembatan tersebut dinilai sangat vital, selain karena kawasan tersebut sering dilewati oleh masyarakat yang dihuni oleh kurang lebih 500 hingga 700 jiwa. Hal ini ditambah dengan fakta bahwa jembatan tersebut adalah satu-satunya sarana akses keluar dan masuk masyarakat di sana.
Hasilnya, dari pengamatan langsung memang terlihat kondisi bagian bawah jembatan yang terekspos karena kondisi tanah yang terkikis oleh arus sungai. Walaupun telah ada penanganan sementara dari pihak developer, masyarakat tetap khawatir apabila hal tersebut tidak ditangani dengan cepat dan berpotensi merusak struktur jembatan. Dampaknya tentu saja akan langsung dapat dirasakan terhadap akses keluar masuk masyarakat.
Perwakilan Dinas Perkim Samarinda, Fauzan menyampaikan bahwa jembatan pada perumahan Grha Mandiri 2 ini dibangun pada tahun 2021 lalu. Saat ini, jembatan tersebut telah menjadi aset milik Pemerintah Kota Samarinda. Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan Dinas PUPR Samarinda, Amir Sudrajat menjelaskan bahwa jembatan tersebut memang kurang memenuhi standar secara struktural, khususnya pada bagian pancang pada pondasi. Sehingga pihaknya secara teknis mengarahkan akan dilakukan pembatasan bagi kendaraan yang lewat keluar masuk melalui jembatan, khususnya terhadap kendaraan berat. Selanjutnya, masyarakat dapat mengajukan permohonan perbaikan jembatan tersebut secara permanen lewat mekanisme usulan penganggaran ke instansi terkait yaitu Dinas PUPR Kota Samarinda.
Menyikapi kondisi tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin mendorong Pemerintah Kota Samarinda melalui perangkat daerah terkait untuk mengambil langkah-langkah antisipasi supaya tidak berdampak membahayakan masyarakat & warga perumahan. Bahkan Mulyadin meminta agar usulan perbaikan jembatan di atas dapat menjadi atensi bagi Pemerintah Kota Samarinda. Hal ini untuk menjamin keamanan akses masyarakat dan warga perumahan saat berkendara melintasi jembatan tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur
Mulyadin