• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kaltim Buka Posko Pengaduan Terkait Pungutan Pelepasan/Wisuda di Sekolah
PERWAKILAN: KALIMANTAN TIMUR • Selasa, 11/03/2025 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin

Siaran Pers

Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur

Nomor PERS/002/HM.02.07-21/II/2025

Selasa11Maret2025


Kalimantan Timur - Dugaan pungutan pelepasan/wisuda di sejumlah sekolah di Bumi Etam kembali menjadi sorotan dan perbincangan publik. Kali ini, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur membuka posko pengaduan untuk menindaklanjuti persoalan pendidikan tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin pada Selasa (11/3/2025) menyatakan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pungutan liar di sekolah terkait pelepasan/wisuda, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur membuka pintu seluas-luasnya. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor telepon +62 811-1713-737 atau datang langsung ke kantor Ombudsman Kalimantan Timur.

"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi," pungkasnya.

Disisi lain, pelepasan/wisuda atau bentuk lain yang serupa yang diselenggarakan oleh sekolah tidak boleh memberatkan pihak orang tua peserta didik. Hal ini sudah cukup jelas diatur dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

"Pelepasan atau wisuda tidak dilarang tapi tidak boleh memberatkan peserta didik maupun orang tua peserta didik," ungkapnya.

Lembaga pengawas pelayanan publik ini menyoroti perlunya langkah preventif yang lebih konkret dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur maupun kab/kota untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam bentuk pungutan, khususnya pada kegiatan perpisahan siswa.

Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan Dwi Farisa Putra Wibowo menambahkan bahwa masalah sumbangan cita rasa pungutan di sekolah bukanlah hal baru dan cenderung berulang setiap tahun. Bahkan banyak sekolah berdalih permintaan dilakukan oleh komite sekolah, bukan oleh sekolah.

"Komite Sekolah itu bagian dari sekolah, jangan sampai komite dianggap terpisah dari sekolah, maka pungutan yang dilakukan komite merupakan bagian dari sekolah," tegas dia

Dia menjelaskan bahwa Pasal 12 huruf b Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 cukup jelas melarang Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. "Komite boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan," jelasnya.

Dia menjelaskan perlu ada edaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan sebagai angkah awal yang baik. Namun, ia menekankan pentingnya adanya mekanisme pengawasan dan sanksi yang tegas dalam edaran tersebut terhadap kepala sekolah/atau Komite yang tidak mampu mengendalikan tindakan komite sekolah yang keluar dari ketentuan.

"Tidak cukup hanya dengan edaran. Perlu ada tindakan nyata untuk memastikan bahwa edaran tersebut dipatuhi," tegasnya.

Oleh karena itu, peran serta masyarakat dan orang tua siswa sangat penting dalam mengawasi pelaksanaan pendidikan di sekolah. Untuk memfasilitasi hal ini, Dinas Pendidikan di kabupaten/kota perlu menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat di setiap satuan pendidikan.

"Kanal pengaduan ini harus terintegrasi langsung dengan dinas, sehingga setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti dengan cepat," ujarnya.

Selain itu, juga menyoroti pentingnya memperluas kewenangan cabang dinas Pendidikan dibawah Dinas Pendidikan Kalimantan Timur serta pengawas sekolah. Menurutnya, cabang dinas atau pengawas sekolah tidak hanya bertugas untuk mengawasi mutu pendidikan, tetapi juga harus berperan aktif dalam mencegah terjadinya maladministrasi.

"Pengawas sekolah harus memiliki pemahaman yang komprehensif tentang masalah-masalah pendidikan, termasuk di dalamnya adalah masalah pungutan liar," tegasnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...