Ombudsman Kaltim Buka Posko Pengaduan Pelaksanaan SPMB

Siaran Pers
Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur
Nomor PERS/04/HM.02.07-21/VI/2025
Jumat, 13 Juni 2025
Samarinda - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kalimantan Timur akan dilaksanakan pada awal Juli 2025 secara berjenjang. Berbagai keluhan penerimaan peserta didik kerap terjadi menjadi sorotan dan perbincangan publik. Untuk itu, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur membuka posko pengaduan untuk menindaklanjuti persoalan pendidikan tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur, Mulyadin menyatakan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan maladministrasi penyimpangan pelaksanaan SPMB di jenjang SD/SMP/SMA, Ombudsman Kalimantan Timur membuka pintu seluas-luasnya. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor telepon +62 811-1713-737 atau datang langsung ke kantor Ombudsman Kalimantan Timur. Hal tersebut disampaikan Mulyadin pada Jumat (13/6/2025).
"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi sebagai bentuk pengawasan Ombudsman," pungkasnya.
Disisi lain, pengawasan pelaksanaan SPMB oleh Ombudsman RI dilakukan setiap tahunnya mulai dari tahap pra-SPMB, pelaksanaan dan pasca-SPMB untuk menjamin pelayanan publik di sektor pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. "Hasil pengawasan ini menjadi refleksi atas komitmen kami dalam mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan SPMB," tutur dia.
Berdasarkan hasil pengawasan tahun 2024 secara nasional, ketika SPMB masih bernama Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB), pada tahap pra PPDB misalnya, Ombudsman RI menemukan tidak ditemukannya pemetaan oleh pemerintah daerah terkait proyeksi daya tampung, pembagian zonasi dan pemetaan keluarga tidak mampu dan disabilitas.
Ditambahkan pula oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo bahwa Ombudsman Kaltim memberikan atensi atas perpindahan SMA 10 Samarinda ke Samarinda seberang Gedung A Kampus Melati.
"Kami menerima dua akses pengaduan, terkait keluhan terhadap proses pemindahan SMA 10 ke Samarinda seberang berdampak terhadap pelaksanaan SPMB yang sedang berlangsung disekolah dimaksud," jelasnya
Selain itu, dia menjelaskan bahwa esensi dari SPMB selain pemerataan pendidikan adalah mendekatkan perserta didik dari domisili saat ini dengan sarana pendidikan yang ada.
"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur perlu memastikan hak peserta didik dan orang tua SPMB 2025 yang mendaftar di Gedung B SMA 10 N Samarinda tidak terabaikan," tegas dia.
Disisi lain, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur mengingatkan kepada dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur bahwa payung hukum sekolah berasrama sebagaimana Pasal 73 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kalimantan Timur belum diterbitkan.
Ditambahkan pula, sebagaimana Pasal 7 huruf e Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang SPMB menyebutkan sekolah berasarama dikecualikan dalam pelaksanaan SPMB. Dalam hal ini SMA 10 N Samarinda merupakan salah satu sekolah berasrama yang ada di Kalimantan Timur. "Sekolah Berasrama tidak bisa melaksanakan penerimaan jalur asrama sekaligus jalur SPMB," tutup dia.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur
Mulyadin