Ombudsman Kalsel Serahkan Rapor Kepatuhan Kantor Pertanahan Se Kalsel

Siaran Pers
Nomor: 005/HM.01-22.08/VI/2022
Rabu, 13 April 2022
Ombudsman Kalsel Serahkan Rapor Kepatuhan Kantor Pertanahan Se Kalsel
Perwakilan Ombudsman RI Kalsel menyerahkan hasil Kepatuhan Standar Pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah) se Provinsi kalsel pada 13 April 2022 di Hotel Galaxy Banjarmasin
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan , Hadi Rahman, para Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel Sopian Hadi, Benni Sanjaya dan Muhammad Firhansyah beserta jajaran dan Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN, Allen serta Kepala Kantah se Provinsi Kalsel. Alen Saputra
Dalam kesempatan tersebut Hadi Rahman memaparkan hasil penilaian pelayanan publik bagi Kantor Pertanahan sekalsel. Hanya ada empat Kantor Pertanahan di Kalsel yang mendapatkan kepatuhan tinggi atau zona hijau seperti Kantor Pertanahan Tanah Laut dengan nilai 89,92, Kantor Pertanahan Hulu Sungai Utara 87,50, Kantor Pertanahan Barito Kuala 85,03 dan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan dengan nilai 84,36. Sedangkan sisanya atau sebanyak 8 Kantor Pertanahan masuk zona kuning dan 1 Kantor Pertanahan masuk zona merah .
Hadi Rahman tersedia kepada penyelenggara pelayanan publik di Kantor Pertanahan untuk lebih serius dalam memenuhi standar pelayanan dan segera melengkapi standar pelayanan yang belum.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel menjelaskan Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik telah dilaksanakan setiap tahunnya oleh Ombudsman RI secara serentak di seluruh Indonesia kepada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 416 Kabupaten, dan 98 Kota, Jumlah keseluruhan adalah 587 Instansi, tujuan ini bertujuan untuk mengukur kepatuhan penyelenggaran pelayanan publik terhadap standar pelayanan sesuai dengan amanat UU 25 tahun 2009
Dari sisi Kategori Penilaian Kepatuhan dibagi dengan 3 Zona, yaitu Zona Merah dengan Nilai 0.00 - 50.99, Zona Kuning dengan Nilai 51.00 - 80.99, dan Zona Hijau dengan Nilai 81.00 - 100. dan pada tahun 2021 lalu belum menghasilkan hal yang menggembirakan bagi Kantah ATR /BPN di kalsel sebab sebagian besar masih mendominasi kuning bahkan ada yang merah.
Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan juga menyampaikan saran korektif kepada seluruh Kantor Pertanahan Kab Kota sekalsel untuk melengkapi komponen standar pelayanan yang kurang seperti Sistem Mekanisme Prosedur, alur pelayanan, tranparansi biaya, pengelolaan pengaduan dan pemenuhan pada IKM (Indeks tujuan masyarakat). Selain itu juga memperkuat sistem informasi pelayanan melalui mekanisme elektronik mengingat sudah masanya beralih ke transformasi pelayanan publik berbasis digital.
Selain itu. Juga perlu adanya peningkatan kompetensi penyelenggara pelayanan publik pada setiap front office kantor Pertanahan agar saat mengakses publik tidak salah memberikan informasi dan tindaklanjut layanan publik yanh diberikan
Ombudsman juga mengingatkan akan keterkaitannya dengan komitmen pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Karena sudah sepatutnya menjadi perhatian serius demi memberikan pelayanan yang baik serta manfaat yang besar bagi publik.
Sumber
Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Kalimantan Selatan








