• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Libatkan Komunitas Masyarakat dalam Mengawasi Pelayanan Publik
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Kamis, 06/02/2025 •
 
Hadi Rahman Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan saat mengukuhkan KMPM, Kamis (06/02/2025) Foto by ORI Kalsel.

Siaran Pers

Nomor : B/100/PC.02-22/II/2025

Kamis, 06 Februari 2025

 

Banjarmasin - Lingkup dan sektor pelayanan publik yang luas, diperlukan partisipasi masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan dan pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik. Oleh karenanya, maka penting bagi Ombudsman RI untuk membentuk Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi (KMPM). Peran serta masyarakat sebagai salah satu unsur pengawas eksternal dalam penyelenggaraan pelayanan publik perlu dioptimalkan.

"Sesuatu yang sulit apabila dikerjakan sendiri oleh Ombudsman RI, oleh karena itu diperlukan partisipasi masyarakat, kerjasama dan keterlibatan pihak lain agar Ombudsman RI lebih efektif dalam mengemban misi mengawasi pelayanan publik ini," ucap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman saat mengukuhkan Komunitas "Mata Aksi" (Mahasiswa dan Masyarakat Anti-Maladministrasi) sebagai bagian dari Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi di Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, pada Kamis (6/2/2025) di Aula Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan.

"Kami berharap, seluruh anggota dari "Mata Aksi" ini, menjadi mata dan telinga Ombudsman, yang bisa melihat dan mendengar, lebih sensitif dalam melihat langsung situasi pelayanan publik, mendengarkan keluhan atau kesulitan masyarakat disekitar, kemudian menyampaikannya kepada Ombudsman RI untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan saran-saran perbaikan jika diperlukan," lanjut Hadi Rahman.

Namun demikian, partisipasi tersebut hendaknya juga berpedoman pada sikap independen, non diskriminasi, tidak memihak dan tidak memungut biaya dalam partisipasi mengawasi pelayanan publik, lanjutnya. Hadi berpesan agar mengutamakan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan profesionalisme dalam setiap tindakan, keputusan, dan interaksi sebagai anggota kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi.

Selanjutnya, Hadi Rahman mengukuhkan dan menyematkan pin kepada seluruh anggota KMPM, setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan Pakta Integritas. Sebanyak lima belas orang yang telah dikukuhkan tersebut terdiri dari perwakilan unsur mahasiswa yang berasal dari empat universitas di Kalimantan Selatan, yakni Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Islam Negeri Antasari, Univesitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari dan Politeknik Banjarmasin. Selain itu, ada juga perwakilan tokoh pemuda dan masyarakat umum. (SH/PC25)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...