Ombudsman Kalsel Lakukan Workshop Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024
Siaran Pers
Nomor: 0426/HM.01-22.08/V/2024
Banjarmasin, 13 Mei 2024
Banjarmasin-Bertempat di Ballroom Hotel Swissbell Kota Banjarmasin, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel melakukan kegiatan workshop penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024, kegiatan ini dilakukan secara luring dan dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota, Kepolisian Daerah & Resor, dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Kalimantan Selatan.
Hadi Rahman, selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, memberikan sambutan sekaligus pembukaan pada kegiatan workshop, dalam sambutanya diawali dengan 3 (tiga) pertanyaan reflektif yakni: untuk apa saya dilahirkan ke dunia?, kontribusi apa yang bisa saya berikan sepanjang hidup?, warisan apa yang akan saya tinggalkan untuk generasi penerus?, ketiga pertanyaan tersebut penting untuk direfleksikan karena diyakini dapat menghantarkan pada metafora kehidupan, lebih lanjut bahwa ketiga pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan teori clock mindset dan compass midset oleh Stephen Covey.
Dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, perlu ditekankan kesadaran bahwa terdapat ekosistem yang dibangun negara, termasuk Ombudsman Republik Indonesia yang mempunyai kewenangan dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, "Ombudsman RI merupakan lembaga negara independent, secara garis besar memiliki 2 (dua) fungsi yakni fungsi pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan masyarakat," pungkas Hadi Rahman.
Terkait dengan fungsi pencegahan maladministrasi, salah satu yang menjadi agenda rutin tahunan adalah melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, berdasarkan hasil penilaian kepatuhan pada tahun 2023 menunjukkan perbaikan dan perkembangan yang positif baik ditingkat Pemda, Polres dan Kantah. Akan tetapi perlu ditekankan bahwa nilai yang didapat merupakan bentuk keluaran (output), sementara jika berbicara tentang hasil (result) tidak hanya keluaran (output) namun juga dampak (outcome).
Terakhir, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang mandiri dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, "kami memiliki kode etik berupado and don'tsyang menjadi pedoman dalam melaksanakan penilaian, jadi ketika kami nantinya akan melakukan penilaian saya berharap disambut dengan sewajarnya saja, tidak perlu untuk memberikan imbalan dalam bentuk apapun'', tegas Hadi Rahman.
Kegiatanworkshop kemudian diisi dengan sesi pemaparan yang disampaikan oleh Mujiburrahma (Rektor UIN Antasari Banjarmasin), Rahmadi (Kepala Bappeda Prov. Kalsel) dan Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalsel, dan dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan peserta workshop baik yang hadir secara langsung maupun melalui zoom meeting.