Ombudsman Kalsel dan Pemprov Terbitkan Maklumat Pelayanan Publik Desa

Siaran Pers
Nomor : B/551/PC.02-22/VII/2025
Kamis, 31 Juli 2025
Martapura - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan Maklumat Pemenuhan Pelayanan Publik Desa. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas kajian dan saran perbaikan dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan.
Adapun penandatanganan Maklumat Pelayanan Publik Desa dilaksanakan di Kampung Wisata Putra Bulu, Desa Awang Bangkal Barat, Kabupaten Banjar, Kamis (31/7/2025).
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman mengatakan bahwa Kebijakan yang dituangkan dalam Maklumat Pemenuhan Pelayanan Publik Desa se-Kalimantan Selatan mencakup penyediaan sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan; peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia pelayanan; pengalokasian anggaran yang memadai, serta pengembangan budaya inovasi.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini yang pertama di tingkat nasional, belum pernah ada sebelumnya, sehingga semangat perbaikan pelayanan publik desa yang bermula di Kalsel ini patut menjadi inspirasi dan referensi bagi daerah-daerah lainnya serta menulari seluruh desa se Indonesia. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat diedarkan ke seluruh Kepala Daerah di Kalsel sebagai pedoman dalam pelaksanaan, sehingga betul-betul membawa pengaruh dan dampak yang nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas pada level desa.
"Ini bentuk komitmen kuat dan pembinaan penuh dari jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Selamat dan penghargaan untuk Gubernur Kalimantan Selatan atas komitmen pencegahan maladministrasi dan pembangunan pelayanan publik desa di Provinsi Kalimantan Selatan," tegas Hadi Rahman.
Selain penandatangan Maklumat Pelayanan Publik Desa, Ombudsman Kalimantan Selatan juga menetapkan Desa Awang Bangkal Barat sebagai Desa Anti Maladministrasi serta mencanangkan 20 Desa di Kabupaten Banjar sebagai Desa Anti Maladministrasi. Penetapan Desa Awang Bangkal Barat ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya Desa Indrasari ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Banjar.
"Ucapan selamat dan apresiasi juga kepada Bupati Banjar dan jajaran atas komitmen kuat dan berkelanjutan dalam mendukung serta merealisasikan program Desa Anti Maladministrasi. Setelah pelaksanaan kegiatan yang pertama di Desa Indrasari tahun 2024, berlanjut penetapan di Desa Awang Bangkal Barat hari ini dan diikuti pencanangan untuk 20 Desa lainnya," ucap Hadi Rahmanya.
Ia menegaskan bahwa ini bukan sekedar formalitas, bukan pula perlombaan. Karena ini merupakan program strategis yang berbasis data, berdampak luas kepada masyarakat dan berjangka panjang dalam rangka menjaga moralitas dan integritas dari penyelenggara pemerintahan di tingkat kabupaten dan desa.
Sementara itu, dalam sambutan Bupati Banjar, yang dibacakan oleh Plh. Sekda Kabupaten Banjar, Ikhwansyah menyampaikan penetapan Desa Anti Maladministrasi merupakan komitmen dan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa, sehingga masyarakat desa mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan sesuai dengan standar pelayanan publik.
"Sebelumnya Desa Indrasari Kecamatan Martapura, telah ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi. Berdasarkan hal ini, kami meyakini bahwa Ombudsman RI memiliki perhatian lebih kepada Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Banjar. Agar memberikan pelayanan yang optimal serta menjauhkan dari kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan berlaku."
"Kami berharap, pendampingan dan pembinaan yang sudah dilakukan oleh Ombudsman akan terus berlanjut, sehingga desa-desa yang belum ditetapkan, saat ini juga dapat mengikuti jejak Desa Indrasari dan Desa Awang Bangkal Barat sebagai Desa Anti Maladministrasi, yang memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat."
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, menyampaikan bahwa peningkatan tiada henti dalam sektor pelayanan publik harus terus dilakukan. Pelayanan publik harus menumbuhkan kesadaran untuk memperbaiki, memberikan pelayanan tanpa adanya diskriminasi, dan memperhatikan standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Ia melanjutkan, tantangan maladministrasi dalam pelayanan publik masih tinggi. Oleh karena itu, diperlukan gerakan kolektif dari desa dan harus bebas maladministrasi.
"Desa merupakan ujung tombak pelayanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Jika desa kuat, maka provinsi akan kuat. Pemprov berkomitmen untuk terus mendorong adanya pendidikan dan pelatihan terhadap aparatur desa, pengawasan dana desa dan pelayanan publik di desa. Selain itu, Gubernur menghimbau agar masyarakat aktif mengawasi pelayanan publik," ucap Syarifuddin.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI dan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan atas sinergi yang terbangun selama ini dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan," tutupnya.