Ombudsman Kalsel Berikan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tahun 2024 kepada Pemda, Polres, dan Kantah
Siaran Pers
Nomor : B/948/PC.02-22/XII/2024
Rabu, 11 Desember 2024
Banjarmasin - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, kembali melaksanakan penyerahan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024, di lingkup Pemerintah, Kementerian dan Lembaga. Penilaian yang dilaksanakan Ombudsman secara serentak di seluruh Indonesia ini, telah dilaksanakan sejak tahun 2015. Maksud pelaksanaan penilaian ini, guna mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi pelaksana layanan hingga pengelolaan pengaduan. Serta tujuan pelaksanaan penilaian, adalah mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi pelaksana layanan, serta pengelolaan pengaduan pada tiap unit pelayanan publik baik pusat maupun daerah. SwissBell Hotel Banjarmasin, Rabu (11/12/2024).
Adapun objek penilaian Ombudsman, melingkupi Pemerintah Provinsi Kalsel dan 13 Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan dengan lokus 83 unit SKPD penyelenggara layanan. 13 Kantor Kepolisian Resor di bawah Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dengan lokus 3 unit satuan pada masing-masing Polres. Serta 13 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di bawah Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Hadi Rahman, menyampaikan apresiasi terhadap peningkatan nilai kepatuhan penyelenggaraan publik, pada Pemerintah Daerah Kementerian dan Lembaga di Provinsi Kalimantan Selatan. Penilaian Ombudsman dilaksanakan sejak Maret s.d November 2024, dengan melibatkan 3771 responden internal maupun eksternal. Di Kalimantan Selatan, nilai rata-rata Pemda di tahun 2024 adalah 93,64, Polres dengan rata-rata nilai 93,89, dan Kantor Pertanahan dengan rata-rata nilai 93,31.
Adapun penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan Ombudsman, mencakup 4 dimensi penilaian. Pertama dimensi Input, yakni penilaian dalam variabel kompetensi penyelenggara dan sarana-prasarana. Kedua dimensi Proses, yakni penilaian tehadap variabel ketersediaan standar pelayanan publik dalam penyelenggaraan produk layanan. Ketiga dimensi Output, yaitu penilaian terhadap persepsi Maladministrasi dengan keterlibatan responden dari masyarakat pengguna layanan. Terakhir adalah dimensi Pengaduan, dimana tolak ukur yang dinilai adalah pengelolaan sistem pengaduan internal pada setiap sampling locus penilaian.
"Ombudsman melaksanakan penilaian secara komprehensif, dengan kode etik yang menjamin independensi dan bebas intervensi. Selamat kepada seluruh Pemerintah Daerah, Polres, dan Kantor Pertanahan se Kalimantan Selatan. Kami mengapresiasi kerjasama, dan komitmen dari masing-masing lokus penilaian. Semoga hasil ini menjadi pemacu kinerja kita, memberikan pelayanan publik prima kepada masyarakat di Kalimantan Selatan," ucap Hadi Rahman.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Plt. Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin. Dalam sambutannya, H. Muhidin mengaku bangga atas capaian hasil yang diraih oleh Pemerintah Daerah, Kementerian dan Lembaga di Provinsi Kalimantan Selatan. "Selamat dan apresiasi tinggi kepada komitmen kita semua, sehingga capaian hasil ini diraih. Terimakasih atas sinergitas Ombudsman Kalsel yang turut mendukung perbaikan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Selatan. Di masa kepemimpinan kami, saya berkomitmen tidak boleh ada masyarakat yang kesulitan mengakses layanan publik. Mari bekerja merangkul semua, pelayanan publik prima menjadi tujuan kita bersama," kata H. Muhidin.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan penganugrahan piagam penghargaan, yang dimulai kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dengan raihan nilai 94,58 zona hijau kualitas tertinggi. Secara nasional Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menduduki peringkat ke-9 lingkup Provinsi seluruh Indonesia, dan telah menerima penganugerahan penghargaan langsung oleh Ombudsman RI di Jakarta.
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan penganugrahan piagam penghargaan, kepada seluruh Kantor Pertanahan lingkup Provinsi Kalimantan Selatan, yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Plt. Gubernur Kalsel, dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalsel Abdul Azis, S.H., M.Kn. Dalam penilaian Ombudsman RI Kalsel, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut meraih nilai tertinggi dengan nilai 99,57 zona hijau kualitas tertinggi, sekaligus menempatkan Kantor Pertanahan Tanah Laut sebagai Instansi peraih nilai tertinggi se Kalimantan Selatan.
Dilanjutkan dengan penyerahan penganugrahan piagam penghargaan, kepada seluruh Kantor Kepolisian Resor di lingkungan Polda Kalsel. Penyerahan dilaksanakan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Plt. Gubernur Kalsel, dan Wakapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Dr. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, S.H., S.I.K., M.H. Kantor Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan menjadi peraih nilai tertinggi lingkup Polres/ta se Kalimantan Selatan, dengan raihan nilai 96,64 zona hijau kualitas tertinggi.
Terakhir dilaksanakan penyerahan penganugrahan piagan penghargaan, kepada seluruh Bupati/Walikota di Provinsi Kalimantan Selatan, yang diserahkan langsung oleh Plt. Gubernur Kalimantan Selatan, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, dan Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel. Peraih nilai tertinggi adalah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan nilai 96,52 zona hijau kualitas tertinggi. Hasil ini sekaligus menempatkan kembali Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai peraih nilai tertinggi pemerintah daerah di Kalimantan Selatan, dimana pada penilaian Ombudsman tahun 2023 juga adalah peraih nilai tertinggi lingkup pemerintah daerah.