Ombudsman Jawa Tengah Terima Kunjungan Manajer Administrasi Niaga PLN UID Jateng DIY

SIARAN PERS
NOMOR: 020/PC.01/VI/2022
TANGGAL: 21 JUNI 2022
Semarang - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah menerima kunjungan Manajer Administrasi Niaga PLN Unit Induk Distribusi Jateng DIY pada 20 Juni 2022. Pada kesempatan tersebut jajaran PLN Unit Induk Distribusi Jateng DIY memberikan penjelasan terkaitadanya kebijakan pemerintah mengenai penyesuaian tarif tenaga listrik periode Juli-September 2022.
Penyesuaian tarif tenaga listrik periode Juli-September sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022. Hal tersebut sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 sebagimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah menyampaikan bahwa masyarakat perlu mencermati isu yang beredar mengenai kebijakan pemerintah perihal Perubahan Usulan Tariff Adjustmentperiode Juli-September 2022. "Setelah kami cermati, tidak ada kenaikan tarif listrik, yang ada yaitu kebijakan penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan tertentu," ujar Siti Farida.
Pihak PLN juga menjelaskan sesuai kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral bukan tentang kenaikan tarif listrik tetapi merupakan kebijakan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik(Tariff Adjustment) periode Juli-September 2022 untuk golongan pelanggan R-2/TR dengan daya 3.500 VA-5.500 VA dan R-3/TR dengan daya 6.600 VA ke atas. Sedangkan untuk golongan pelanggan non subsidi lain tetap sama dengan Tarif Tenaga Listrik periode Triwulan II (April-Juni) Tahun 2022 dengan rincian potongan per golongan tarif sebagaimana dalam surat Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik(Tariff Adjustment).
Narahubung:
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng
Siti Farida
Penulis: Achmed Ben Bella








