Ombudsman Jawa Tengah Sidak SDN Pendrikan Lor 02 Semarang, Dorong Percepatan Penanganan Kerusakan Bangunan Sekolah

Siaran Pers
Nomor 011/PC.01/VIII/2026
Kamis: 6 Agustus 2026
SEMARANG - Menindaklanjuti pemberitaan yang viral mengenai kondisi bangunan SDN Pindrikan Lor 02 Semarang, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, bersama Tim Asisten melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kondisi faktual di lapangan serta memperoleh informasi langsung dari pihak sekolah.
Kepala SDN Pindrikan Lor 02 Semarang, Dwi Hartiningsih, yang mulai menjabat sejak 17 Desember 2025, menyampaikan bahwa kondisi bangunan sekolah telah menjadi perhatian sejak awal dirinya bertugas. Pada bulan Ramadan lalu bahkan sempat terjadi peristiwa runtuhnya sebagian genteng sekolah yang menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan warga sekolah.
"Setelah kejadian tersebut, sekolah telah melaporkan kondisi kerusakan kepada Koordinator Satuan Pendidikan (Korsatpen)/Koordinator Wilayah (Korwil) serta berkoordinasi dengan bidang sarana dan prasarana Dinas Pendidikan Kota Semarang. Petugas teknis juga telah melakukan peninjauan ke lokasi," ujar Farida.
Pihak sekolah juga sempat disarankan untuk memanfaatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk melakukan perbaikan. Namun, menurut pihak sekolah, kemampuan pendanaan melalui BOS sangat terbatas mengingat tingkat kerusakan bangunan tergolong berat. Sesuai ketentuan, Dana BOS hanya dapat dialokasikan maksimal 20 persen untuk pemeliharaan sarana dan prasarana yang umumnya diperuntukkan bagi kerusakan ringan hingga sedang. Dari total Dana BOS sekitar Rp277 juta, alokasi maksimal untuk pemeliharaan hanya sekitar Rp54 juta, sehingga belum memadai untuk membiayai rehabilitasi bangunan.
Hasil pemantauan Ombudsman menunjukkan sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan serius akibat rayap. Beberapa usuk atap telah lapuk, plafon di sejumlah ruang kelas tampak melengkung, kusen pintu dan jendela mengalami kerusakan, serta terdapat pintu ruang kelas yang kondisinya hampir terlepas dari engsel. Meski demikian, ruang kelas tersebut masih digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar.
"Kondisi ini perlu segera mendapat perhatian. Keselamatan peserta didik, tenaga pendidik, dan seluruh warga sekolah harus menjadi prioritas utama. Bangunan yang berpotensi membahayakan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hanya karena keterbatasan anggaran pemeliharaan rutin," tegas Farida.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah meminta Pemerintah Kota Semarang melalui perangkat daerah yang berwenang segera melakukan penilaian teknis secara menyeluruh terhadap kondisi bangunan SDN Pindrikan Lor 02 Semarang dan mengambil langkah percepatan penanganan sesuai tingkat kerusakannya. Selain itu, diperlukan koordinasi yang lebih efektif antara pihak sekolah dan instansi terkait agar kebutuhan rehabilitasi bangunan dapat diakomodasi melalui mekanisme penganggaran yang tepat, mengingat kerusakan berat tidak dapat ditangani hanya melalui Dana BOS.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP), serta terus memantau tindak lanjut penanganan permasalahan tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas layanan pendidikan yang aman, layak, dan berkualitas.
Narahubung:
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah
0811-9983-737








