Ombudsman Jawa Tengah Secara Khusus Lakukan Pengawasan Terkait Pelayanan Pupuk Bersubsidi

Siaran Pers
Nomor : 025/PC.01/XII/2022
Kamis, 15 Desember 2022
Semarang - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah secara
khusus melakukan pengawasan terkait pelayanan pupuk bersubsidi bagi petani di
seluruh wilayah Jawa Tengah. Kepala Perwakilan Ombudsman Republik
Indonesia Jawa Tengah, Siti Farida menyampaikan sesuai ketentuan Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia , Ombudsman RI di
Jakarta telah melaksanakan Investigasi Atas
Prakarsa Sendiri tentang dugaan maladministrasi dalam pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani dan telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor:
1001/IN/X/2022/JKT pada tanggal 29 November 2022.
Farida menyampaikan bahwa salah satu tindakan korektif dalam LAHP dimaksud
adalah terkait dengan percepatan penetapan data e-Alokasi pupuk bersubsidi tahun 2023. Ketersediaan data e-Alokasi amat penting dalam penyelenggaraan
pelayanan publik pada program pupuk bersubsidi. Data e- Alokasi menjadi basis
data yang akan digunakan oleh pemerintah, HIMBARA maupun PT Pupuk Indonesia
(Persero) dalam penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2023. Data e-Alokasi
memberikan informasi alokasi pupuk bersubsidi masing-masing petani dalam waktu
satu tahun.
"Keterlambatan penetapan data e-Alokasi akan berdampak terhadap tidak tepat waktu penyaluran pupuk bersubsidi kepada Petani," ujar Farida.
Berdasarkan hasil monitoring pelaksanaan tindakan korektif sementara,
Kementerian Pertanian memiliki hambatan dalam percepatan penetapan data e-Alokasi
Pupuk Bersubsidi Tahun 2023, karena sampai dengan saat ini masih banyak kabupaten/kota yang belum menetapkan Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota
tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023 termasuk di wilayah Jawa Tengah.
Farida menambahkan bahwa SK Bupati/Walikota semestinya ditetapkan paling lambat bulan November 2022, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
"Saat ini
kami telah berkoordinasi dan menyurati seluruh pemerintah daerah di Jawa Tengah
dalam rangka meminta keterangan penetapan SK Bupati/Walikota dan komitmen
percepatan penetapan e-Alokasi. Pupuk Bersubsidi, agar Petani tidak
kesulitan dalam mencari pupuk di tahun depan"," tutup Farida.
Narahubung:
Kepala Ombudsman Republik Indonesia
Perwakilan Jawa Tengah
Penulis: Achmed Ben Bella








