• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jawa Tengah Secara Khusus Lakukan Pengawasan Terkait Pelayanan Pupuk Bersubsidi
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Kamis, 15/12/2022 •
 
Siti Farida (Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah)

Siaran Pers

Nomor : 025/PC.01/XII/2022

Kamis, 15 Desember 2022


Semarang - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah secara khusus melakukan pengawasan terkait pelayanan pupuk bersubsidi bagi petani di seluruh wilayah Jawa Tengah. Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah, Siti Farida menyampaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia , Ombudsman RI di Jakarta telah melaksanakan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri tentang dugaan maladministrasi dalam pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani dan telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor: 1001/IN/X/2022/JKT pada tanggal 29 November 2022.

Farida menyampaikan bahwa salah satu tindakan korektif dalam LAHP dimaksud adalah terkait dengan percepatan penetapan data e-Alokasi pupuk bersubsidi tahun 2023. Ketersediaan data e-Alokasi amat penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada program pupuk bersubsidi. Data e- Alokasi menjadi basis data yang akan digunakan oleh pemerintah, HIMBARA maupun PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2023. Data e-Alokasi memberikan informasi alokasi pupuk bersubsidi masing-masing petani dalam waktu satu tahun.

"Keterlambatan penetapan data e-Alokasi akan berdampak terhadap tidak tepat waktu penyaluran pupuk bersubsidi kepada Petani," ujar Farida.

Berdasarkan hasil monitoring pelaksanaan tindakan korektif sementara, Kementerian Pertanian memiliki hambatan dalam percepatan penetapan data e-Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023, karena sampai dengan saat ini masih banyak kabupaten/kota yang belum menetapkan Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023 termasuk di wilayah Jawa Tengah.

Farida menambahkan bahwa SK Bupati/Walikota semestinya ditetapkan paling lambat bulan November 2022, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

"Saat ini kami telah berkoordinasi dan menyurati seluruh pemerintah daerah di Jawa Tengah dalam rangka meminta keterangan penetapan SK Bupati/Walikota dan komitmen percepatan penetapan e-Alokasi. Pupuk Bersubsidi, agar Petani tidak kesulitan dalam mencari pupuk di tahun depan"," tutup Farida.

 

Narahubung:

Kepala Ombudsman Republik Indonesia

Perwakilan Jawa Tengah

Siti Farida

Penulis: Achmed Ben Bella





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...