Ombudsman Jawa Tengah Rilis Temuan Sementara Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Desa Wadas

Siaran Pers
Nomor 006/PC.01/II/2022
Kamis, 17 Februari 2022
SEMARANG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah merilis temuan sementara investigasi Ombudsman terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, yang menjadi perhatian nasional perihal kegiatan pengukuran lahan Quarry untuk Bendungan Bener, Desa Wadas. Dari hasil investigasi yang dilakukan, Ombudsman menemukan permasalahan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di bidang telekomunikasi yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, menyebutkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman berwenang melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (Own Motion Investigation) mengenai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan rangkaian kegiatan investigasi terkait pelayanan publik di Desa Wadas, khususnya mengenai sinyal jaringan telepon maupun internet, Ombudsman menemukan beberapa fakta.
Berdasarkan data yang diperoleh dari pihak terkait dan kondisi di lapangan, kekuatan sinyal jaringan telepon maupun internet di beberapa titik tertentu Desa Wadas memang lemah, bahkan seringkali tidak ada sinyal. Oleh karena itu, Ombudsman menyayangkan jika di tengah revolusi industri digital ini, di daerah yang tidak jauh dari Ibu Kota Kabupaten Purworejo masih ada daerah yang kesulitan akses internet. "Kami amat menyayangkan, di era revolusi digital ini, masih ada wilayah yang tidak jauh dari pusat kota ini kesulitan sinyal internet," ujar Siti Farida.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah meminta Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk memberikan perhatian terkait ketersediaan akses internet dan jaringan telepon. "Kita dorong juga Pemkab Purworejo, mengingat dibutuhkan sarana dan prasarana telekomunikasi di Desa Wadas, sehingga kebutuhan internet dan jaringan telepon dapat dinikmati oleh warga di Desa Wadas dan sekitarnya," lanjut Siti Farida.
Dalam kesempatan tersebut, pada Senin (14/2/2022) lalu, Siti Farida melakukan komunikasi dengan GM Telkomsel Jateng DIY dan meninjau secara langsung penyelenggaraan layanan telekomunikasi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Farida menyampaikan apresiasi kepada Telkomsel Jateng DIY yang berkomitmen untuk terus meningkatkan perbaikan kualitas pelayanan jaringan komunikasi di Desa Wadas.
Selain itu, Warga Wadas dipersilahkan menyampaikan aduan langsung dalam hal ada kendala jaringan komunikasi kepada Telkomsel. "Kami berharap penyelenggara pelayanan publik dapat memiliki komunikasi yang baik, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Pada kesempatan ini, masyarakat juga dapat memberikan saran dan masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik", ujarnya.
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah saat ini masih melakukan investigasi terkait potensi maladministrasi oleh penyelenggara pelayanan publik terkait perisitiwa di Desa Wadas beberapa waktu lalu. "Saat ini Ombudsman Jateng masih melakukan investigasi untuk memetakan potensi maladministrasi," tutupnya.
Â
Narahubung
Sabarudin Hulu
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan
Ombudsman RI Jawa Tengah
(081393760828)








