• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jawa Tengah Buka Posko Pengaduan PPDB Tahun 2022
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Rabu, 18/05/2022 •
 
Omudsman Jawa Tengah membuka Posko Pengaduan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023

SIARAN PERS

Nomor: 013/PC.01/V/2022

Tanggal: 18 Mei 2022


Semarang - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida mengumumkan pembukaan Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022. Posko Pengaduan PPDB Tahun 2022 sebagai langkah pengawasan serta menjaga integritas PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 khususnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Farida mengatakan Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik setiap tahun melakukan pengawasan penyelenggaraan PPDB. Posko Pengaduan PPDB dibentuk sebagai ruang masyarakat untuk menyampaikan pengaduan khusus permasalahan pelayanan PPDB. Farida menambahkan, penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 masih mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, sama seperti tahun lalu yaitu Jalur Zonasi, Prestasi, Afirmasi.

"Sebanyak 62 (enam puluh dua) warga Jawa Tengah, telah berkonsultasi, mengadu dan melaporkan pelaksanaan PPDB Tahun lalu kepada Ombudsman Jateng dan berhasil diselesaikan, laporan yang disampaikan masyarakat di antaranya mengenai lamanya verifikasi token, ketidaksesuaian titik koordinat domisili, ketidaksesuaian persyaratan syarat jalur perpindahan tugas orang tua dan sebagainya," ujar Farida.

Sebagai bentuk transparansi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK telah mengamanatkan bahwa persyaratan, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, daya tampung hingga penetapan hasil seleksi dilakukan secara terbuka. Lebih lanjut, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPDB pada SMA/SMK dan SLB telah mengatur bahwa asas-asas dalam penyelenggaraan PPDB sebagai bagian dari pelayanan publik adalah objektif, transparan, akuntabel dan tidak dikriminatif.

Bagi masyarakat yang menemukan penyimpangan atau menjadi korban dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 kiranya dapat menyampaikan laporan/pengaduan melalui tautan: https://bit.ly/FormulirPengaduanPPDB. Identitas dapat dirahasiakan dalam keadaan tertentu, untuk Konsultasi dan Informasi lebih lanjut dapat melalui Whatsapp Center Ombudsman Jateng di nomor 0811 9983 737.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 maupun Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2021, telah menyediakan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran pelaksanaan PPDB yang tidak sesuai ketentuan. "Partisipasi masyarakat dalam pelaporan sangat penting agar penyelenggaraan PPDB sesuai dengan asas-asas tersebut di atas," tutup Farida.


Narahubung:

Koordinator Pengawasan PPDB Tahun 2022 Ombudsman RI Jawa Tengah

Imam Munandar

Penulis: Achmed Ben Bella (Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...