• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jawa Tengah Buka Gerai Pengaduan Di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Jum'at, 20/05/2022 •
 
Ombudsman Jateng membuka gerai pengaduan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas dalam kegiatan Ombudsman On Teh Spot

SIARAN PERS

Nomor: 014/PC.01/V/2022

Tanggal: 19 Mei 2022


Banyumas - Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah membuka gerai pengaduan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas pada kegiatan "Ombudsman On The Spot" pada Rabu, 18 Mei 2022. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida menjelaskan kegiatan tersebut merupakan kegiatan jemput bola laporan masyarakat sekaligus mengenalkan tugas fungsi Ombudsman kepada masyarakat khususnya Warga Banyumas.

 

Ombudsman menerima konsultasi dari beberapa pengguna layanan yang menyampaikan konsultasi terkait pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas mengenai prosedur penerbitan rekomendasi teknis pengeringan lahan dan pelayanan Polres Banyumas mengenai penerbitan SIM A. Masyarakat berharap adanya Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Banyumas dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan maupun mendapat informasi terkait prosedur layanan. Siti Farida berharap agar petugas layanan selalu hadir dan sigap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Pada kesempatan tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah juga menerima pengaduan dari Kelompok Masyarakat pemegang polis asuransi AJB Bumiputera. Pelapor menyampaikan permasalahan terkait tidak dapat dicairkannya klaim asuransi yang seharusnya diterima Pelapor di tahun 2018. Atas permasalahan macetnya klaim asuransi tersebut, para pemegang polis mulai melakukan berbagai upaya keberatan kepada pihak AJB Bumiputera termasuk upaya pengaduan ke Otoritas Jasa Keungan (OJK) baik di tingkat perwakilan, regional, dan pusat dari tahun 2018 sampai sekarang.

 

Kepala Keasistenan Penerimaan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Jawa Tengah, Elyna Nazla menyampaikan bahwa permasalahan pencairan klaim asuransi ini cukup kompleks dikarenakan adanya kekosongan BPA (Badan Perwakilan Anggota) dari AJB Bumiputera. "Sampai saat ini masih belum ada kepastian penyelesaian dari AJB Bumiputera maupun OJK mengenai hak Pelapor sebagai pemegang Polis asuransi," ujar Elyna.

 

Elyna menambahkan bahwa yang menjadi korban AJB Bumiputera kurang lebih 2,1 juta pemegang polis se-Indonesia. Setelah selesai kami verifikasi formil dan materiil atas laporan tersebut kemungkinan akan kami limpahkan penanganan laporan ke Ombudsman RI di Jakarta karena kami melihat permasalahan ini merupakan permasalahan sistemik, korbannya banyak dari berbagai daerah, sehingga tidak optimal jika diselesaikan kasus per kasus. "Perlu proses, upaya dan hasil yang transparan oleh OJK Pusat maupun Perwakilan dalam penyelesaian kasus ini dan pemegang polis berhak mendapatkan informasi mengenai tahapan yang telah dilakukan OJK," tutup Elyna.

 

Narahubung

Kepala Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Jawa Tengah

Elyna Noor Dina Nazla


Penulis: Elyna Noor Dina Nazla





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...