• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jateng Soroti Tata Kelola Sampah
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Rabu, 05/02/2025 •
 

SIARAN PERS

Nomor : 002/PC.01/II/2025

4 Februari 2025


KUDUS - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah mencermati pemberitaan di media mengenai Penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo dan menerima konsultasi masyarakat mengenai tumpukan sampah di perumahan warga yang tidak dapat diangkut ke TPA Tanjungrejo karena TPA dimaksud disegel warga. Tim Pemeriksa Ombudsman yang kebetulan sedang melakukan pemeriksaan lapangan di Kudus, meminta keterangan kepada Kepala UPTD TPA Tanjungrejo dan diperoleh keterangan yang pada intinya terdapat kendala dalam tata kelola sampah dan terdapat keberatan warga atas bau atas pengelolaan sampah.

Permasalahan tata kelola sampah di Pemerintah Kabupaten Kudus menjadi atensi pengawasan Inspektorat Kabupaten Kudus. Dalam rangka memperbaiki tata kelola sampah, Inspektorat Kabupaten Kudus mengundang Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi dengan tema, "Penganggaran, Pengelolaan Keuangan Daerah, Sumber Daya Manusia, dan Pengelolaan Sampah" di Pendopo Kabupaten Kudus. Sosialisasi Pencegahan Korupsi dengan tema "Penganggaran, Pengelolaan Keuangan Daerah, Sumber Daya Manusia, dan Pengelolaan Sampah" di Pendopo Kabupaten Kudus.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, menyampaikan bahwa tata kelola pelayanan publik yang transparan dan akuntabel adalah selangkah menjauh dari korupsi. Ombudsman hadir dalam rangka memastikan masyarakat menerima pelayanan publik yang sesuai standar pelayanan, adil, transparan, dan akuntabel. "Masyarakat menyampaikan keluhan mengenai tata kelola sampah di Kabupaten Kudus, berarti menyampaikan bahwa pelayanan yang diterima masih belum sesuai dengan retribusi sampah yang telah dibayarkan dan bau sampah yang mengganggu warga mengindikasikan terdapat tata kelola yang belum efisien," ujarnya.

Kehadiran Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah dalam tata kelola pelayanan publik bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan layanan publik terutama dalam tahapan perencanaan oleh pemerintah daerah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, tidak ada maladministrasi, serta bebas dari praktik korupsi. Namun tidak jarang upaya Ombudsman yang bersifat persuasif belum mendapatkan atensi para pihak, padahal saran perbaikan yang disampaikan Ombudsman menyelamatkan penyelenggara pelayanan publik dari pemeriksaan Aparat Penegak Hukum.

Acara ini juga dihadiri oleh Pj. Bupati Kudus, Herda Helmijaya, Forkopimda Kabupaten Kudus, Sekda Kabupaten Kudus, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Para Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kudus, Staf Ahli, Asisten Sekda dan Kepala Perangkat Daerah, dan Direktur BUMD se-Kabupaten Kudus. Dalam sambutannya, Pj. Bupati Kudus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia. "Kita harus belajar dari insiden OTT dan memastikan tidak ada lagi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Kerja sama dengan Ombudsman menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kudus," tegasnya.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, fungsional dit korsup KPK : Azriel zah, tenaga ahli stranasPK, Sudrajat, yang memberikan materi tentang tata kelola keuangan yang baik, pengelolaan sumber daya manusia yang berintegritas, serta solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat sinergi dalam mencegah korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kudus.


Narahubung:

Siti Farida

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...