Ombudsman Jateng Soroti Penyelenggaraan Wisuda di Satuan Pendidikan Negeri PAUD, SD, SMP, dan SMA

Siaran Pers
Nomor : 0008/PC.01/VI/2023
Senin, 19 Juni 2023
Semarang-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik menyoroti kegiatan penyelenggaraan wisuda di satuan pendidikan negeri mulai dari PAUD, SD, SMP dan SMA. Ombudsman Jateng saat ini masih melakukan deteksi dan analisis mengenai potensi maladministrasi dalam pendanaan pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat salah satunya adalah untuk kegiatan pelepasan kelulusan siswa dalam bentuk seremoni wisuda.
Ombudsman Jateng dalam kurun waktu 3 tahun terakhir menerima 264 laporan masyarakat terkait dugaan permintaan sumbangan pendidikan di tingkat pendidikan dasar, yakni tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Permintaan sumbangan tersebut bentuknya bervariatif, diantaranya sumbangan untuk pembangunan sekolah, kegiatan ekstra kurikuler, kegiatan studi wisata, pembelian seragam dan juga wisuda kelulusan peserta didik. Pembebanan biaya pendidikan kepada orang tua/wali murid dikarenakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak memadai ataupun adanya kegiatan sekolah yang tidak ditanggung BOS.
Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng menyampaikan bahwa pendanaan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan merupakan tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Akan tetapi, tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dalam pendanaan pendidikan telah diatur secara jelas dan rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Farida menuturkan, khusus pendidikan dasar yakni SD Negeri dan SMP Negeri, sesuai PP Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar mengatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. "Mekanisme dan tata cara pembebanan tanggung jawab pendanaan pendidikan kepada masyarakat, secara jelas telah diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan," tambah Farida.
Pada praktiknya, Ombudsman Jateng masih menemukan bahwa sumbangan yang dibebankan kepada orang tua/wali murid masih memaksa dan ditentukan besaran dan jangka waktunya. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga ditemukan bahwa paguyuban orang tua/wali murid juga menjadi penggalang dana untuk kegiatan-kegiatan yang tidak ditanggung APBN/APBD termasuk wisuda. Tentu saja, bagi orang tua/wali murid yang tidak mampu, sumbangan-sumbangan tersebut amat memberatkan. "Perlu kita renungkan bersama, apakah kegiatan wisuda di tingkat pendidikan dasar itu relevan dengan peningkatan kualitas pendidikan?" ujar Farida.
Farida meminta kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Jawa Tengah untuk memberikan perhatian terkait persoalan wisuda dan juga meninjau kegiatan-kegiatan sekolah yang tidak berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pendidikan. "Ombudsman Jateng sedang menyiapkan saran perbaikan terkait persoalan pendanaan pendidikan agar masyarakat memperoleh pendidikan yang berkualitas tanpa dipungut biaya," tutup Farida.
Narahubung:
Siti Farida
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah
Penulis: Achmed Ben Bella








