Ombudsman Jateng Soroti Penonaktifan Mendadak BPJS PBI yang Putus Akses Cuci Darah Pasien Gagal Ginjal

SIARAN PERS
NOMOR: 003/PC.01-14/II/2026
Kamis, 5 Februari 2026
Semarang - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah menyoroti adanya informasi masyarakat pasien gagal ginjal dari berbagai daerah yang kehilangan akses layanan cuci darah akibat status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba dinonaktifkan. Penonaktifan kepesertaan BPJS tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada peserta dinilai sangat merugikan, terlebih bagi pasien gagal ginjal yang bergantung pada layanan cuci darah secara rutin.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida menilai bahwa kondisi tersebut berpotensi melanggar hak masyarakat, khususnya kelompok rentan, dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar. Ia juga menegaskan bahwa kelompok rentan harus mendapatkan atensi khusus dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Kalau terkait dengan kelompok rentan, maka harus ada atensi khusus. Misalnya dengan layanan yang responsif dengan membuka posko khusus pengaduan bagi peserta yang dinonaktifkan," ujar Farida.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah mendorong BPJS Kesehatan agar proaktif membuka kanal layanan khusus di gerai-gerai BPJS, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun kanal pengaduan lainnya untuk mempercepat proses pengaktifan kembali kepesertaan. Selain itu, Ombudsman Jateng juga meminta pemerintah daerah di Jawa Tengah baik provinsi/kabupaten/kota melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta petugas pendamping seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk aktif mendata dan menerima pengaduan warga yang terdampak.
Farida menambahkan, proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan harus dilakukan secara cermat dan berkeadilan. Kelompok masyarakat rentan yang membutuhkan layanan harus tetap diusulkan dan dilindungi haknya, sementara jika terdapat ketidaktepatan sasaran, maka perlu segera dilakukan koreksi.
"Jika memang masih membutuhkan layanan dan masih masuk dalam kelompok rentan, maka harus tetap mendapatkan pelayanan. Ini harus dilakukan secara kolaboratif antara BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan. Ketika ada keluhan, harus segera ditindaklanjuti," tegasnya.
Ombudsman Jawa Tengah menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan hak layanan kesehatan masyarakat tetap terpenuhi. "Kami juga menghimbau kepada masyarakat Jawa Tengah apabila mengalami dugaan maladministrasi dapat berkonsultasi dan lapor le Ombudsman Jateng di 08119983737," tutup Farida.
Narahubung:
Tim Humas Ombudsman Jateng
08119983737








