Ombudsman Jateng Soroti Kasus Deepfake di SMA 11 Semarang, Dorong Pemulihan Hak Korban

SIARAN PERS
SEMARANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah menyoroti penanganan kasus penyebaran konten deepfake yang terjadi di SMA Negeri 11 Semarang. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap para korban rekayasa konten berbasis kecerdasan buatan, terutama mereka yang mengalami trauma psikologis akibat peristiwa tersebut.
Ombudsman Jateng juga mendesak adanya kolaborasi lintas sektor dalam penegakan hukum guna melacak pelaku rekayasa konten AI tersebut. Farida mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan kasus serupa, karenadeepfake termasuk dalam kategori tindak pidana siber.
Selain itu, Ombudsman Jateng menilai pentingnya fasilitasi bantuan hukum yang mudah diakses oleh korban melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah. Korban juga dapat memperoleh pendampingan dari lembaga bantuan hukum (LBH) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berfokus pada isu kekerasan digital.
"Ombudsman Jateng mendorong UPTD PPA Jateng bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah untuk menuntaskan persoalan ini dan memastikan pemulihan hak-hak para korban," tutup Farida.








