• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jateng Sayangkan Mangkraknya Pembangunan Jembatan Tambaksari di Semarang
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Selasa, 03/02/2026 •
 

SIARAN PERS

Nomor:  002/PC.01/II/2026

Selasa, 3 Februari 2026


SEMARANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah menyayangkan mangkraknya proyek pembangunan Jembatan Tambaksari di Kelurahan Mangkang Wetan, Kota Semarang. Tim Ombudsman Jawa Tengah menemukan tumpukan material kerangka jembatan yang terbengkalai dan dipenuhi semak belukar di kawasan tanah bengkok Mangkang Wetan, sementara jembatan sementara yang digunakan warga sudah putus.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, menyatakan bahwa Jembatan Tambaksari memiliki peran yang sangat penting bagi warga RW 7. Berdasarkan hasil peninjauan langsung, masih terdapat warga dari kelompok rentan yang harus menyeberang sungai, di antaranya anak-anak yang berangkat sekolah serta lansia yang membawa sepeda dengan menaiki getek sederhana. "Pembangunan jembatan darurat hanyalah solusi sementara. Keselamatan warga tidak dapat ditawar," ujar Farida dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

Lurah Mangkang Wetan menyampaikan bahwa di RW 7 terdapat sekitar 150 kepala keluarga dengan total 500 jiwa yang tersebar di RT 6, 7, 8, dan 9. Warga telah lama menanti realisasi pembangunan Jembatan Tambaksari. Namun, sejak proyek tersebut tidak berlanjut pada tahun 2022, harapan masyarakat untuk mendapatkan akses infrastruktur yang layak kembali terhenti. "Tiga tahun pembiaran terhadap akses pelayanan publik berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah," lanjut Farida.

Farida menegaskan, Kota Semarang sebagai ibu kota Provinsi Jawa Tengah seharusnya menjadi contoh dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang baik. "Jembatan ini merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, pembangunan jembatan permanen harus segera direalisasikan melalui kolaborasi antara BBWS, Pemerintah Kota Semarang, dan instansi terkait. Jembatan permanen Tambaksari adalah hal yang tidak dapat ditawar, karena pelayanan publik yang inklusif merupakan hak seluruh warga," tegasnya.

"Apabila masyarakat ingin menyampaikan konsultasi maupun pengaduan terkait pelayanan publik, dapat menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah melalui WA Center 0811 998 3737," tutup Farida.


Narahubung:

Tim Humas Ombudsman Jateng

08119983737






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...