• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jateng Sampaikan Duka Cita dan Seruan untuk Hentikan Kekerasan dalam Aksi Unjuk Rasa
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Rabu, 03/09/2025 •
 

SIARAN PERS

NOMOR: 018/PC.01/IX/2025

Tanggal 3 SEPTEMBER 2025


SEMARANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum Angkatan 2024 Universitas Negeri Semarang (UNNES), yang ditengarai dalam rangkaian aksi unjuk rasa pada 31 Agustus 2025 di Semarang.

Sehubungan dengan peristiwa ini, Ombudsman RI bersama lembaga pengawas lainnya telah membuka posko pengaduan untuk melaporkan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan dalam unjuk rasa penyampaian aspirasi. 

"Kami mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan atau menyaksikan kejadian tersebut untuk segera melapor" ujar Farida di Kantor Ombudsman Jateng, Rabu (3/9/2025).

 Sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman mengingatkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum tentang pentingnya perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dengan damai dalam setiap penyelenggaraan kegiatan unjuk rasa.

"Oleh karena itu, kami menegaskan agar langkah-langkah kekerasan dan tindakan yang dapat mengancam jiwa peserta unjuk rasa segera dihentikan dan dicegah di masa mendatang. Pengamanan aksi massa harus lebih humanis dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara," lanjutnya. 

"Kami juga menyerukan kepada semua elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan saling menjaga fasilitas umum. Dalam menyampaikan keberatan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, kami mendorong masyarakat untuk menggunakan saluran hukum yang tersedia," sambungnya.

Khusus kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang, kami mendorong agar memberikan respons dan transparansi kepada publik atas progres penyelidikan peristiwa meninggalnya Iko Juliant Junior dan kasus lain yang terjadi selama aksi unjuk rasa. Kepolisian juga diharapkan memberikan akses kepada keluarga dan kuasa hukum pihak-pihak yang ditahan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Ombudsman RI akan memantau perkembangan penanganan kasus ini dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kepolisian, untuk memastikan apakah telah terjadi maladministrasi oleh penyelenggara atau tidak.

"Kami berharap agar peristiwa seperti ini tidak terulang di masa mendatang dan semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan situasi yang aman dan damai," tutup Farida.

 

Whatsapp Center Ombudsman Jateng: 08119983737

Ombudsman RI Jawa Tengah






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...