Ombudsman Jateng: Pelayanan Publik Harus Responsif dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
SIARAN PERS
Nomor: 012/PC.01/V/2025
Tanggal: 7 Mei 2025
SEMARANG - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida menekankan pentingnya pelayanan publik yang inklusif dengan memastikan aksesibilitas, prosedur yang sederhana, serta respons yang cepat guna memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas secara mudah, cepat, dan terintegrasi. Hal ini disampaikan Farida saat menjadi narasumber menjadi narasumber dalam workshop Pelayanan Publik yang Inklusif "Refleksi dan Proyeksi" dalam rangka penyusunan Modul Pelatihan Pelayanan Publik yang Inklusif oleh Perkumpulan Penyandang Disablitas Klaten (PPDK) yang difasilitasi oleh BAPPERIDA Klaten, pada Rabu (7/5/2025) di Grand Tjokro Hotel.
"Pentingnya kustomisasi dalam pelayanan publik, terutama dalam konteks kesehatan dan pendidikan menjadi suatu permasalahan yang kerap kali dihadapi komunitas disabilitas. Penekanan kustomisasi dalam pelayanan publik sangat penting, terutama dalam kasus-kasus khusus yang memerlukan penanganan yang berbeda," ujarnya.
"Sebagai contoh, di Ombudsman RI kami menyesuaikan dari kelompok yang membutuhkan. Karena memang belum terpenuhi oleh pemerintah, maka dalam hal pengaduan terkait kondisi kedaruratan, mengancam hak hidup, mengancam keselamatan jiwa, itu dapat dilakukan dengan mekanisme RCO," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Siti Farida turut mengapresiasi langkah Kabupaten Klaten yang telah memiliki action plan dalam rangka pemenuhan hak-hak disabilitas.
Kontak:
WA Center Ombudsman Jateng: 08119983737
Ombudsman RI Jawa Tengah