• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jateng Pantau Seleksi Komisaris dan Direksi BUMD Jateng 2025, Proses Dinilai Transparan
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Jum'at, 03/10/2025 •
 

SIARAN PERS

Nomor: 021/PC.01/X/2025

Tanggal: 3 Oktober 2025


SEMARANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah mamantau pelaksanaan seleksi Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah Siti Farida mengatakan proses pelaksanaan seleksi ini amat penting dalam memastikan terwujudnya tata kelola perusahaan daerah yang baik (good corporate governance) dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sebab, kata Farida, BUMD memiliki posisi strategis sebagai motor penggerak perekonomian daerah sekaligus penyedia layanan publik. Hal itu diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa setiap calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi wajib memenuhi persyaratan tertentu dan mengikuti proses seleksi yang mencakup uji kelayakan dan kepatutan oleh panitia seleksi.

Farida menekankan bahwa Panitia seleksi memiliki tanggung jawab besar, mulai dari melakukan penjaringan bakal calon, membentuk tim atau menunjuk lembaga profesional untuk pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, menyusun formulasi penilaian, hingga menetapkan calon anggota Direksi dan Komisaris yang dinyatakan lolos.

 Menilik pelaksanaan seleksi tahun 2025 ini, Ombudsman Jateng menilai  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah melakukan prosedur sebagaimana regulasi yang berlaku. 

Di antaranya, publikasi informasi seleksi melalui portal resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta pelibatan unsur akademisi dan profesional independen dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan.

"Langkah tersebut menunjukkan peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan seleksi, mulai dari penjaringan calon, seleksi administrasi, hingga pengumuman hasil akhir," kata Farida di Semarang pada Jumat, (3/10/2025).

Farida menyampaikan,  keterbukaan informasi publik dalam proses seleksi BUMD merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan hukum pemerintah daerah.

"Kualitas kepemimpinan di BUMD sangat menentukan kinerja dan pelayanan publik yang diterima masyarakat. Oleh karena itu, proses seleksi harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan akuntabel, agar menghasilkan figur yang kompeten dan berintegritas," tegasnya.

Ombudsman Jateng juga mengingatkan bahwa panitia seleksi memegang peran kunci dalam memastikan proses berjalan sesuai prinsip good corporate governance. Transparansi, partisipasi masyarakat, serta publikasi yang memadai di media massa dan platform resmi pemerintah menjadi wujud nyata komitmen terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berkualitas.

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mendorong agar praktik baik dalam seleksi tahun ini dapat mewujudkan BUMD yang kuat, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat Jawa Tengah.


z

Siti Farida

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...