• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jateng Minta KPPG Perketat Pengawasan Dapur SPPG dan Evaluasi Tata Kelola MBG di Daerah
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Rabu, 09/09/2026 •
 

Siaran Pers

Nomor 014/PC.01/IX/2026

Rabu, 9 September 2026


SEMARANG - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida menyampaikan keprihatinan atas kejadian kasus gangguan kesehatan setelah mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah sekolah di Jawa Tengah. Salah satu kejadian terbaru dilaporkan terjadi di SMA Negeri 1 Tunjungan, Kabupaten Blora. Farida mengingatkan bahwa dalam dua bulan terakhir, dugaan kejadian serupa juga diberitakan terjadi di sejumlah daerah, antara lain Semarang, Surakarta, Klaten, Rembang, dan Blora.

"Berulangnya kejadian ini perlu menjadi perhatian serius dalam penyelenggaraan program MBG. Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) yang ada di Jawa Tengah perlu memperketat pengawasan terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terutama terkait standar mutu penyajian makanan, SOP penerimaan dan pengolahan bahan baku, kebersihan dapur, kualitas air, serta batas waktu konsumsi makanan," tegas Farida.

Menurut Farida, pengawasan juga perlu dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Setiap tahapan produksi dan distribusi makanan harus memiliki pencatatan dan mekanisme pengawasan yang jelas serta dilakukan secara berjenjang. Dengan demikian, apabila terjadi dugaan pelanggaran atau gangguan kesehatan, proses penelusuran dapat dilakukan secara cepat dan akurat.

Setiap pemerintah daerah harus menyiapkan mekanisme kesiapsiagaan terpadu ketika terjadi dugaan gangguan kesehatan akibat MBG. Selain itu, perlu ada alur komunikasi yang jelas untuk memberi informasi cepat dan transparan kepada orang tua, sekolah, dan publik, sekaligus sebagai langkah mitigasi sementara, lanjut Farida. 

"Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif saja. Dalam setiap kejadian, perlu dilakukan evaluasi lapangan secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab dan memastikan kejadian serupa tidak berulang," ujarnya.

Ombudsman mendorong KPPG bersama pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, satuan pendidikan, dan pengelola SPPG untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola pelaksanaan MBG di daerah. Evaluasi tersebut antara lain mencakup pemenuhan standar dan kelayakan dapur, proses pengadaan dan pengolahan bahan baku, higienitas dan sanitasi, proses distribusi, hingga pemenuhan batas waktu konsumsi makanan.

"Apabila ditemukan dapur SPPG yang berulang kali mengalami permasalahan, harus ada tindakan korektif yang tegas. Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang dan keselamatan peserta didik menjadi taruhannya," tegas Farida. 

Farida menekankan bahwa keselamatan dan kesehatan peserta didik harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan program MBG. Penyelenggaraan program tersebut tidak hanya harus memenuhi aspek pemenuhan gizi, tetapi juga menjamin keamanan pangan dan kualitas pelayanan kepada penerima manfaat. 

Sebagai bagian dari pengawasan eksternal terhadap pelayanan publik, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan kelalaian, maladministrasi, atau pengabaian standar pelayanan dalam pelaksanaan MBG di daerah. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Jalan Siwalan Nomor 15, Semarang, atau melalui telepon (024) 8442627, WhatsApp 08119983737, maupun email pengaduan.jateng@ombudsman.go.id.

"Pengawasan masyarakat melalui pengaduan merupakan bentuk partisipasi aktif dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar, sekaligus menjadi masukan penting bagi perbaikan penyelenggaraan program MBG di daerah," tutup Farida.

 

Narahubung:

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah

0811-9983-737






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...