Ombudsman Jateng Minta

Siaran Pers
Nomor: 008/PC.01/II/2025
Selasa, 25 Februari 2025
SEMARANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan lapangan untuk memantau kondisi jalan dan lalu lintas di ruas Jalan Prof. Dr. Hamka, Kecamatan Ngaliyan hingga Jalan Moch. Ikhsan, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, pada Selasa (25/2/2025).
Pemeriksaan lapangan dilakukan menindaklanjuti Laporan Masyarakat atas dugaan maladministrasi mengenai pelayanan jalan dan lalu lintas pada kedua ruas jalan tersebut. Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa masyarakat mengeluhkan mengenai keamanan dan keselamatan pengguna jalan sepanjang ruas Jalan Prof. Dr. Hamka, Kecamatan Ngaliyan hingga Jalan Moch. Ikhsan, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. "Selain ruas jalan yang rusak, masyarakat juga melaporkan dugaan pengabaian mengenai adanya truk bermuatan melebihi delapan ton yang masih melintas di ruas jalan tersebut pada jam yang dilarang," ujar Farida.
Farida menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang, Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang. Perwakilan Ombudsman Jateng menyoroti mengenai permasalahan masih adanya truk dengan berat lebih dari delapan ton yang masih melintas di luar waktu yang ditentukan sebagaimana rambu larangan, dimana hal tersebut menjadi tugas dan kewajiban Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang.
Farida menambahkan dari pemeriksaan menunjukkan bahwa Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang telah menggelar operasi untuk menertibkan kendaraan besar yang masih melintas di luar jam yang ditentukan. Farida juga meminta agar Pemerintah Kota Semarang menghimbau warga yang masih menggunakan badan jalan untuk berjualan di daerah rawan kecelakaan seperti di tanjakan atau turunan Silayur.
"Pemerintah Kota Semarang, instansi terkait, masyarakat, perlu duduk bersama mencari solusi untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan dan ikhtiar bersama untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat di turunan Silayur," ujar Farida.
Penyelenggaraan jalan, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, tentunya bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.
"Ombudsman Jateng saat ini masih terus melakukan pemeriksaan atas laporan masyarakat dan dalam waktu dekat akan segera memberikan kesimpulan kepada Pemerintah Kota Semarang," tutup Farida.
Narahubung:
Siti Farida
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah