Ombudsman Jateng Merilis Capaian Kinerja Pemeriksaan Laporan Masyarkat

Siaran Pers
022/PC.01/VIII/2022
Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah merilis capaian kinerja pemeriksaan laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada semester pertama periode bulan Januari sampai dengan Juni 2022.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Jawa Tengah, Sabarudin Hulu menyampaikan pada semester pertama tahun ini, Kantor Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah menerima laporan/pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi sebanyak 394 pengaduan masyarakat. Dari 394 pengaduan tersebut tercatat sebanyak 231 pengaduan berupa Konsultasi Laporan, 109 berupa Laporan Masyarakat, enam laporan Respon Cepat Ombudsman, dan satu laporan Investigai Atas Prakarsa Sendiri.
Sejumlah 109 laporan, sebanyak 76 laporan telah ditindaklanjuti dalam tahap pemeriksaan, adapun 47 laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Dari 76 laporan yang ditindaklanjuti dalam tahap pemeriksaan Ombudsman, jenis dugaan maladministrasi yang dilaporkan yakni Penundaan Berlarut, dengan persentase yang paling banyak dilaporkan yakni sebesar 39%, selanjutnya Penyimpangan Prosedur 31%, Tidak Memberikan Pelayanan 20%.
Adapun substansi sektor pelayanan publik yang terbanyak dilaporkan adalah mengenai pelayanan pedesaan sebesar 17%, disusul sektor pendidikan 17%, dan kepolisian 12%. "Sektor pelayanan pedesaan masih mendominasi pengaduan di Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah," ujar Sabarudin.
Sektor pelayanan pendidikan juga meningkat pada semester pertama karena pada akhir semester pertama yakni bulan Juni merupakan awal masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan angka mengenai substansi pendidikan ini akan terus meningkat pada bulan Juli, sambungnya.
"Sekali lagi kami mengingatkan bahwa substansi Pendidikan ini akan terus meningkat karena bertepatan dengan PPDB TA 2022-2023, dan dalam masa awal pembelajaran baru ini rawan sekali adanya potensi maladministrasi permintaan imbalan uang/pungli, penjualan seragam oleh pihak sekolah, maupun penyimpangan prosedur berkaitan dengan penerimaan peserta didik," tambah Sabarudin.
Untuk itu Ombudsman Jateng meminta satuan Pendidikan, penyelenggara pendidikan dan stakeholder terkait benar-benar memastikan tidak lagi adanya pungutan di sekolah yang tata cara penggalangan dananya bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar dan juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2017 tentang Komite Sekolah.
Selain itu, pungutan yang berkaitan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tahun tentang PPDB pada TK, SD, SMK, SMA, dan SMK, dan juga penahanan ijazah karena alasan tunggakan administrasi sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan. "Jika satuan Pendidikan mengabaikan ketentuan tersebut, berpotensi terjadi Maladministrasi," tutup Sabarudin.
Narahubung :
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan
Kantor Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah
Sabarudin Hulu, S.H., M.H.
HP : 081393760828








