Ombudsman Jateng Menutup Akhir Tahun 2022 dengan 188 Laporan Masyarakat

Siaran Pers
Nomor: 001/PC.01-14/I/2023
Semarang - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah rilis laporan akhir tahun pencapaian target penyelesaian laporan masyarakat. Kepala Keasistenan Pemeriksa Sabarudin Hulu menyampaikan jika dalam triwulan 3 Ombudsman Jateng menerima pengaduan yang terdata dalam sistem aplikasi Ombudsman sejumlah 559 pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dari Januari hingga akhir September 2022. Total di akhir Desember ini meningkat menjadi 624 pengaduan masyarakat, diantaranya tercatat sebagai konsultasi non laporan 371 pelapor, laporan masyarakat 165 pelapor, Respon Cepat Ombudsman 44 Pelapor, 1 laporan inisiatif dan 43 tembusan.
"Pada triwulan 4 Oktober-Desember 2022, Keasistenan Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah mencatat dari 24 laporan yang ditindaklanjuti ke tahapan pemeriksaan paling banyak dilaporkan perihal dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut dengan jumlah sebanyak 16 laporan, selanjutnya substansi yang paling banyak dilaporkan adalah hak sipil dan politik, dan menempati urutan kedua adalah substansi kepolisian", ujar Sabarudin.
Menilik secara keseluruhan total penanganan laporan masyarakat pada Januari s.d. Desember 2022, Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Jawa Tengah telah menangani 188 laporan dan menutup 188 laporan masyarakat, dengan demikian telah melebihi target penutupan dengan persentase 103%. K/L/D dan pihak-pihak terlapor memiliki andil dalam proses penyelesaian laporan. Responsifnya terlapor dalam memberikan tanggapan dan tindak lanjut perbaikan maka proses pemeriksaan Ombudsman dapat segera selesai, lanjutnya.
Rekapitulasi dari 188 penanganan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti tiga teratas substansi yang paling banyak dilaporkan yakni pendidikan paling banyak dilaporkan dengan persentase 37% yakni sebanyak 70 laporan masyarakat, selanjutnya pemerintahan desa dengan persentase 11% sejumlah 20 laporan masyarakat, dan kepolisian dengan persentase 9% sejumlah 16 laporan masyarakat. Sedangkan 3 teratas dugaan maladministrasi terbanyak dilaporkan terkait penyimpangan prosedur 46% dengan jumlah 87 laporan, penundaan berlarut 30% dengan 57 laporan, dan tidak memberikan pelayanan 13% sejumlah 25 laporan. Harapan untuk tahun 2023, penyelenggara pelayanan publik di Jawa Tengah pada khususnya hadir dan mendengar serta menyelesaikan keluhan publik atas pelayanan publik, dan memastikan publik telah mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan perintah Undang-Udang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, tutupnya.








