• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jateng Lakukan Penguatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Pemkab Wonogiri
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Kamis, 05/06/2025 •
 

SIARAN PERS

Nomor: 015/PC.01/VI/2025

Tanggal: 4 Juni 2025


WONOGIRI - Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Sabarudin Hulu bersama Tim Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jateng melaksanakan tugas pengawasan di Kabupaten Wonogiri pada Selasa (3/6/2025). Pada kesempatan tersebut, Tim Ombudsman diterima oleh Pranata selaku Sekda Kabupaten Wonogiri beserta jajaran. 

"Sekda Kabupaten Wonogiri melalui Kabag Orpeg menghadirkan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Puskesmas, dan pelaksana pelayanan publik untuk mendapatkan penjelasan dan pemahaman tentang asas asas penyelenggaraan pelayanan publik dan pemenuhan standar pelayanan publik," ujar Sabarudin.

"Bahwa pelayanan publik yang berkualitas, mudah, cepat, terjangkau dan terukur sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 adalah hak setiap orang atas pelayanan publik. Termasuk, pemenuhan standar pelayanan publik yang tujuannya untuk mencegah Maladministrasi terutama pelayanan yang berlarut larut, menyimpang dari prosedur, dan tidak melayani," paparnya melanjutkan.

Selain itu diperlukan komitmen penyelenggara dalam melayani publik dan juga pembina dan penanggung jawab pelayanan untuk memastikan anggaran yang cukup kepada satuan kerja dalam menyelenggarakan layanan. Penyelenggara dalam menyusun standar operasional prosedur dan kebijakan lainnya terkait pelayanan publik wajib melibatkan masyarakat sebagai bagian dari partisipasi publik sebagaimana yang diamanatkan dalam undang undang pelayanan publik.

Di hari yang sama, Ombudsman Jateng melanjutkan pemantauan penyelenggaraan layanan di Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri. Sabarudin Hulu memberikan masukan, khususnya terkait ketersediaan standar layanan antara lain mekanisme alur penanganan pengaduan masyarakat, juga tertib administrasi dokumentasi pengelolaan pengaduan (nama pelapor, alamat, substansi keluhan, tanggal melapor, tanggal laporan selesai, dan status laporan). 

"Karena dengan tata laksana pengaduan yang terstandar akan memudahkan penyelenggara dalam melakukan monitoring dan evaluasi dan perbaikan pelayanan publik di Dinsos Wonogiri pada khususnya," tutup Sabarudin.


Narahubung:

WA Center Ombudsman Jateng: 08119983737

Ombudsman RI Jawa Tengah

 






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...