Ombudsman Jateng Lakukan Pengawasan Kinerja Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR
SIARAN PERS Nomor: 005/PC.01/IV/2023
Selasa, 18 April 2023
Farida menyampaikan bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tertanggal 28 Maret 2023, Menteri Ketenagakerjaan telah meminta seluruh kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota untuk melaksanakan penegakan hukum dan membentuk Posko THR.
"Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah hadir di beberapa Dinas Tenaga Kerja baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam rangka memastikan pelaksanaan di lapangan terkait fasilitas kanal pengaduan, ketersediaan pelaksana Posko Pengaduan serta pelayanan konsultasi dan penegakan hukum," ujar Farida.
Berdasarkan hasil monitoring di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, pelayanan pengaduan dan Posko THR telah dibuka sejak tanggal 3 April 2023. Publikasi mengenai posko pengaduan juga masif dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Demikian pula, pantauan Tim Ombudsman RI Jawa Tengah di Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Posko THR disediakan dan banyak kanal yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Per tanggal 17 April 2023, jumlah pengaduan yang masuk berjumlah 362 pengaduan dari masyarakat. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah juga telah mempersiapkan Nota Pemeriksaan sebagai langkah penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada tenaga kerja.
Persoalan yang ditemukan terkait belum dibayarkannya THR kepada tenaga kerja antara lain dikarenakan permasalahan finansial perusahaan yang masih terdampak Covid-19. "Ombudsman terus mendorong Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan layanan terbaik kepada tenaga kerja agar memperoleh hak-haknya serta melapor ke Ombudsman jika tidak menjadi korban maladministrasi yang dilakukan penyelenggara negara," tutup Farida.
Narahubung:
Kepala Ombudsman Republik Indonesia
Perwakilan Jawa Tengah
Siti Farida