• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jateng Lakukan Pengawasan Kinerja Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Kamis, 20/04/2023 •
 

SIARAN PERS Nomor: 005/PC.01/IV/2023

Selasa, 18 April 2023


Semarang (18/04) Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah melakukan pengawasan mengenai kinerja Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah, Siti Farida menyampaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman RI secara serentak melaksanakan pengawasan terhadap pelayanan perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan khususnya terkait Posko Pengaduan THR, guna memastikan tenaga kerja memperoleh jaminan dari pemerintah daerah terkait pemenuhan haknya dari perusahaan.

Farida menyampaikan bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tertanggal 28 Maret 2023, Menteri Ketenagakerjaan telah meminta seluruh kepala daerah baik gubernur maupun  bupati/walikota  untuk melaksanakan penegakan hukum dan membentuk Posko THR.

"Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah hadir di beberapa Dinas Tenaga Kerja baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam rangka memastikan pelaksanaan di lapangan terkait fasilitas kanal pengaduan, ketersediaan pelaksana Posko Pengaduan serta pelayanan konsultasi dan penegakan hukum," ujar Farida.

Berdasarkan hasil monitoring di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, pelayanan pengaduan dan Posko THR telah dibuka sejak tanggal 3 April 2023. Publikasi mengenai posko pengaduan juga masif dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Demikian pula, pantauan Tim Ombudsman RI Jawa Tengah di Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Posko THR disediakan dan banyak kanal yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Per tanggal 17 April 2023, jumlah pengaduan yang masuk berjumlah 362 pengaduan dari masyarakat. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah juga telah mempersiapkan Nota Pemeriksaan sebagai langkah penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada tenaga kerja. 

Persoalan yang ditemukan terkait belum dibayarkannya THR kepada tenaga kerja antara lain dikarenakan permasalahan finansial perusahaan yang masih terdampak Covid-19. "Ombudsman terus mendorong Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan layanan terbaik kepada tenaga kerja agar memperoleh hak-haknya serta melapor ke Ombudsman jika tidak menjadi korban maladministrasi yang dilakukan penyelenggara negara," tutup Farida.




Narahubung:

Kepala Ombudsman Republik Indonesia

Perwakilan Jawa Tengah

Siti Farida





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...