Ombudsman Jateng Lakukan Pemantauan Pelayanan SPMB untuk Penyandang Disabilitas di Kota Semarang

SIARAN PERS
Nomor: 014/PC.01/VI/2025
Tanggal: 4 Juni 2025
SEMARANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah bersama Komisi Nasional Disabilitas melakukan pemantauan langsung atas pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Semarang, pada Selasa (3/6/2025). Pemantauan dilaksanakan untuk memastikan kualitas pelayanan publik yang inklusif dan ramah terhadap penyandang disabilitas.
Pemantauan dipimpin oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, bersama Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, Eka Prastama Widyanta. Kunjungan dilakukan di Rumah Duta Revolusi Mental Pemerintah Kota Semarang, yang menjadi salah satu titik layanan SPMB khusus bagi penyandang disabilitas yang memerlukan akses pendidikan di wilayah Kota Semarang. Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman Jateng melakukan observasi langsung terhadap kesiapan sarana dan prasarana pelayanan serta memastikan bahwa prosedur pelayanan yang diterapkan telah memperhatikan kebutuhan khusus kelompok disabilitas.
Selain mengunjungi Rumah Duta Revolusi Mental, tim Ombudsman Jateng juga melanjutkan pemantauan ke Posko SPMB yang berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Kunjungan dimaksud bertujuan untuk memonitor tahapan pelaksanaan SPMB tingkat SMA yang saat ini masih dalam tahapan pengajuan akun, khususnya dari aspek keterbukaan informasi, aksesibilitas layanan, serta mekanisme penanganan pengaduan. Pada kegiatantersebut, baik di RDRM Kota Semarang maupun di Posko SPMB DISDIKBUD Jateng, Tim Ombudsman juga bertemu langsung dengan warga masyarakat yang mengakses pelayanan. Ombudsman memastikan bahwa warga tersebut mendapatkan informasi maupun tindak lanjut terhadap persoalan yang mereka adukan.
Siti Farida menyampaikan bahwa penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang memerlukan perhatian dan pelayanan khusus, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Oleh karena itu, penting bagi penyelenggara layanan untuk memberikan akses setara dan tidak diskriminatif dalam seluruh proses penerimaan murid baru.
"Ombudsman mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah menyediakan layanan khusus bagi penyandang disabilitas dalam proses SPMB. Namun, pengawasan tetap perlu dilakukan untuk memastikan implementasi berjalan sesuai prinsip pelayanan publik yang baik," ujarnya.
Sebagai upaya peningkatan partisipasi masyarakat, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Tengah, untuk turut serta mengawasi pelaksanaan SPMB. Masyarakat dapat berperan aktif dengan menyampaikan laporan atau pengaduan melalui Posko Pengaduan SPMB yang telah disediakan oleh Ombudsman Jawa Tengah. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan SPMB ke Posko Ombudsman Jawa Tengah dengan melapor melalui WhatsApp di nomor 0811 998 3737, Media sosial resmi Ombudsman RI Jateng atau Formulir pengaduan daring pada tautan bit.ly/FormulirPengaduanSPMBTahun2025JawaTengah.
Farida menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan berbagai dugaan maladministrasi, dari kecurangan hingga pungutan liar selama proses penerimaan murid baru berlangsung. "Ombudsman memastikan bahwa pelaksanaan SPMB sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025," tutup Farida.
Narahubung:
Wa Center Ombudsman Jateng: 08119983737
Ombudsman RI Jawa Tengah