Ombudsman Jateng Kukuhkan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi Di Perwakilan (KMPMDP)

SIARAN PERS
Nomor: 013/PC.01/VI/2025
Tanggal: 2 JUNI 2025
SEMARANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah membentuk dan mengukuhan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi (KMPMDP) di Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah yang berlatar belakang dari anggota Forum Pembauran Kebangsaan (FKP) Jawa Tengah pada Senin (2/6/2025). Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, membuka kegiatan pembentukan KMPMDP yang dilaksanakan dengan kolaborasi bersama Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah. Pada kesempatan tersebut Siti Farida mengharapkan masyarakat sebagai pengawas eksternal dapat bersinergi dengan Ombudsman sebagai lembaga negara dalam rangka pengawasan pelayanan publik di Jawa Tengah," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Plt. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah Muslimah Setiasih dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Jawa Tengah karena ini merupakan kali pertama kolaborasi masyarakat dari Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Jawa Tengah untuk bisa tergabung dalam Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi di Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah. "Harapannya nanti para anggota yang tergabung jelas atas target dan tujuan dari sinergitas ini, dan semoga pelayanan publik semakin baik," terang Muslichah.
Kegiatan selanjutnya diisi dengan penguatan dan pengenalan terkait Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi di Perwakilan dan penyampaian materi tentang Peran Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jateng, Sabarudin Hulu dan dilanjutkan dengan sesi diskusi, kemudian ditutup dengan pengukuhan dan ditandatanganinya Berita Acara serta Pakta Integritas. Dalam kesempatan tersebut Sabarudin menyampaikan bahwa setelah dikukuhkan maka kedepan KMPMDP akan terus bersinergi dalam pengawasan pelayanan publik, pertemuan dengan KMPMDP akan dilakukan setiap bulannya secara daring pada waktu yang telah disepakati bersama, ujar Sabarudin.
"Ke depan, melalui pertemuan rutin tersebut KMPDP dapat menyampaikan permasalahan terkait pelayanan publik secara aktif," tutupnya.
Narahubung:
Whatsapp Center Ombudsman Jateng: 08119983737
Ombudsman RI Jawa Tengah