Ombudsman Jateng Desak Pengusutan Dugaan Perundungan Siswa di Pemalang

Siaran Pers
Nomor: 017/PC.01/2026
Jumat, 2 Oktober 2026
SEMARANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya siswa di salah satu SD Negeri di Pemalang yang diduga diakibatkan oleh tindakan perundungan. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida menekankan bahwa peristiwa tersebut berpotensi maladministrasi berupa kelalaian pengawasan dan kegagalan sistem perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan formal.
Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman memiliki kewenangan mengawasi pelayanan publik untuk memastikan apakah Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang dan pihak sekolah telah mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Farida mendesak Bupati Pemalang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh serta menerapkan sanksi tegas jika terbukti ada unsur pembiaran. Posko pengaduan kekerasan di sekolah juga harus dipastikan aktif dan mudah diakses oleh siswa maupun orang tua.
"Bagi satuan pendidikan, Ombudsman mengimbau pengaktifan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) secara nyata serta memperketat pengawasan pada jam-jam rawan seperti jam istirahat, "ujar Farida.
"Selain itu, kepala sekolah dan guru dituntut menciptakan lingkungan yang aman agar siswa berani melapor tanpa rasa takut," tambah Farida.
Sementara itu, Ombudsman meminta agar aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara transparan dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum perlindungan anak.
Negara tidak berkompromi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan. Ombudsman memberikan perhatian serius dan terus memantau penanganan kasus ini demi memastikan keadilan bagi korban serta mencegah insiden serupa terulang kembali, tutup Farida.
Narahubung:
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah
0811-9983-737








