• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jateng Buka Posko Pengawasan Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Selasa, 16/05/2023 •
 
Kaper Ombudsman Jateng saat memimpin rapat koordinasi ppdb

Siaran Pers

Nomor : 0006/PC.01/V/2023

Selasa, 16 Mei 2023


Semarang-Selasa (16/05) Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik melaksanakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait persiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Tahun Ajaran 2023/2024 pada Senin, 15 Mei 2023 bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. 

Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, dihadiri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. Siti Farida menyampaikan bahwa rapat koordinasi dilakukan untuk mengawasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA/SMK Tahun Ajaran 2023/2024.

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah secara khusus melaksanakan pengawasan penyelenggaraan PPDB baik tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dengan ruang lingkup potensi maladministrasi dalam PPDB seperti adanya pungutan liar, ketiadaan sosialisasi, masalah zonasi, penerimaan jalur afirmasi dan prestasi yang tidak sesuai dan bentuk-bentuk kecurangan lainnya."PPDB merupakan pintu awal masyarakat mengakses pelayanan Pendidikan sehingga Ombudsman memberikan atensi khusus untuk mengawasi pelaksanaan PPDB di Jawa Tengah agar tidak diwarnai tindakan maladministrasi," ujar Farida.

Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjamin adanya penyelarasan regulasi terkait pelaksanaan PPDB guna memberi kemudahan serta kepastian hukum kepada masyarakat dalam mengakses layanan PPDB pada satuan Pendidikan. Selain itu, mengoptimalkan pengelolaan pengaduan sebagai sarana yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan masukan, keluhan ataupun aduan dalam pelaksanaan PPDB untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan dapat memenuhi harapan masyarakat pengakses layanan PPDB.

Farida menekankan bahwa penyelenggara PPDB maupun masyarakat diharapkan dapat saling menjaga integritas dan tidak berbuat kecurangan dalam bentuk apapun, mengingat hasil evaluasi PPDB tahun sebelumnya masih ditemukan penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai prosedur. "Ombudsman Jateng telah membuka wadah pengaduan masyarakat, maka diharapkan masyarakat yang menemukan praktik kecurangan dalam PPDB dapat melaporkan kepada Ombudsman Jateng dalam rangka memberantas maladministrasi," tutup Farida.


Narahubung:

Siti Farida

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah

Penulis: Achmed Ben Bella





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...