Ombudsman Jateng Buka Posko Pengawasan Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024
Siaran Pers
Nomor : 0006/PC.01/V/2023
Selasa, 16 Mei 2023
Semarang-Selasa (16/05) Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik melaksanakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait persiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Tahun Ajaran 2023/2024 pada Senin, 15 Mei 2023 bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung
oleh Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, dihadiri Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Sosial Provinsi Jawa
Tengah dan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. Siti Farida menyampaikan bahwa
rapat koordinasi dilakukan untuk mengawasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah dalam melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA/SMK Tahun Ajaran
2023/2024.
Perwakilan
Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah secara khusus melaksanakan pengawasan
penyelenggaraan PPDB baik tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dengan ruang
lingkup potensi maladministrasi dalam PPDB seperti adanya pungutan liar,
ketiadaan sosialisasi, masalah zonasi, penerimaan jalur afirmasi dan prestasi
yang tidak sesuai dan bentuk-bentuk kecurangan lainnya."PPDB merupakan pintu
awal masyarakat mengakses pelayanan Pendidikan sehingga Ombudsman memberikan
atensi khusus untuk mengawasi pelaksanaan PPDB di Jawa Tengah agar tidak
diwarnai tindakan maladministrasi," ujar Farida.
Perwakilan
Ombudsman RI Jawa Tengah meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjamin
adanya penyelarasan regulasi terkait pelaksanaan PPDB guna memberi kemudahan
serta kepastian hukum kepada masyarakat dalam mengakses layanan PPDB pada
satuan Pendidikan. Selain itu, mengoptimalkan pengelolaan pengaduan sebagai
sarana yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan masukan, keluhan
ataupun aduan dalam pelaksanaan PPDB untuk mewujudkan transparansi,
akuntabilitas dan dapat memenuhi harapan masyarakat pengakses layanan PPDB.
Farida
menekankan bahwa penyelenggara PPDB maupun masyarakat diharapkan dapat saling
menjaga integritas dan tidak berbuat kecurangan dalam bentuk apapun, mengingat
hasil evaluasi PPDB
tahun sebelumnya masih ditemukan penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai
prosedur. "Ombudsman Jateng telah membuka wadah pengaduan masyarakat, maka
diharapkan masyarakat yang menemukan praktik kecurangan dalam PPDB dapat
melaporkan kepada Ombudsman Jateng dalam rangka memberantas maladministrasi," tutup Farida.
Narahubung:
Siti Farida
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah
Penulis: Achmed Ben Bella