• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jateng Awasi Posko Pengaduan THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Jum'at, 13/03/2026 •
 

Siaran Pers

Nomor: 006/PC.01/2026

Jumat, 13 Maret 2026


SEMARANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah melakukan pengawasan terhadap Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026). Pengawasan tersebut untuk memastikan pelayanan penanganan pengaduan THR oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Posko pengaduan THR telah siap untuk diakses oleh tenaga kerja yang hendak mengadukan perusahaan yang melanggar hak-hak tenaga kerja, salah satunya adalah THR.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap kesiapan Posko Pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, adalah pemenuhan hak-hak pekerja atas THR oleh perusahaan. Hadirnya pemerintah melalui dinas terkait dan Ombudsman sebagai pengawas eksternal diharapkan mampu mendorong kepatuhan perusahaan untuk membayar THR sebagai hak pekerja.

Pemenuhan kewajiban pembayaran THR berdampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan di kalangan pekerja serta peningkatan daya beli masyarakat. "Dari pantauan kami, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah telah membuka akses pengaduan THR bagi tenaga kerja yang THR nya belum dibayarkan oleh perusahaan", ujar Farida.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan Pemerintah tentang pembayaran THR belum dibayarkan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui posko pengaduan THR yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui Whatsapp di nomor 081919524945 untuk pengaduan dan 082230376218 untuk konsultasi. Selain kanal Whatsapp, masyarakat juga dapat mengakses kanal melalui portal pengaduan Siladu dengan tautan bit.ly/aduanpekerja ataupun datang langsung ke masing-masing Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.


Narahubung:

Tim Humas Ombudsman Jateng

08119983737





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...