• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jateng Awasi Penyelesaian Pengaduan THR dan BHR Tahun 2025 di Posko Disnaker
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Rabu, 26/03/2025 •
 
Diskusi Publik dilakukans secara daring

Siaran Pers

Nomor: 011/PC.01/III/2025

Tanggal: 25 Maret 2025


SEMARANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah memastikan Hak-Hak Pekerja atas THR dan BHR Keagamaan tahun 2025 terbayarkan. Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida saat membuka Diskusi Publik secara daring terkait Pemenuhan Hak-Hak Pekerja terhadap Tunjangan Hari Raya dan Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 dan Hak-Hak lainnya bagi pekerja di Jawa Tengah, Selasa (25/3/2025).

Dalam diskusi tersebut, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Sabarudin Hulu menambahkan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja dan Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 terkait Bonus Hari Raya Pengemudi dan Kurir Aplikasi. Beberapa potensi permasalahan di antaranya Pembayaran THR yang tidak dibayarkan, yang dibayar secara cicil, yang diganti dalam bentuk barang, kurang bayar, terlambat dibayarkan.

Lebih khusus, Ombudsman RI memberikan tanggapan juga atas pertanyaan mengenai belum selesainya pembayaran hak-hak dan THR pekerja PT. Sritex. Sabarudin menjelaskan bahwa proses PT Sritex sampai saat ini masih diproses oleh Kurator. Namun demikian, pekerja atau serikat pekerja dapat melaporkan secara resmi ke Ombudsman untuk dilakukan pemeriksaan secara komprehensif terkait pihak-pihak yang melakukan Maladministrasi. Selain itu, dilakukan juga diskusi terkait efektivitas Posko THR oleh Disnaker di Provinsi/Kabupaten/Kota dan permasalahan upah di bawah UMK. 

"Permasalahan pembayaran THR dan BHR yang tidak sesuai ketentuan dapat dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja provinsi maupun kabupaten/kota setempat untuk memperoleh penyelesaian, dan apabila posko penanganan di Disnaker tidak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya, maka dapat disampaikan kepada Ombudsman melalui WA Center 08119983737 dan email pengaduan.jateng@ombudsman.go.id," tutupnya.

Dengan demikian, Ombudsman RI Jawa Tengah berharap posko pengaduan THR dan BHR di Disnaker dapat maksimal melayani pekerja/serikat pekerja dalam memastikan hak-hak pekerja dan buruh.


Kontak:

Wa Center Ombudsman Jateng: 08119983737

Ombudsman RI Jawa Tengah






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...