Ombudsman Jambi Serahkan LHP Korektif ke RSUD Raden Mattaher Jambi
Siaran Pers
Nomor : 016/HM.01-06/VIII/2024
Selasa, 13 Agustus 2024
Jambi - Ombudsman Jambi, pada Selasa, 13 Agustus 2024, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Korektif kepada RSUD Raden Mattaher Jambi. Penyerahan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Gubernur Kantor Gubernur Jambi. Hadir dalam pertemuan ini Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi beserta jajaran, Wakil Gubernur Jambi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Direktur RSUD Raden Mattaher, Direktur RS Mitra, dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jambi.
Dalam LHP tersebut, ada tiga tindakan korektif yang di sampaikan oleh Asisten Ombudsman Jambi, Ruri Kurnia Putri selaku pemeriksa dalam laporan tersebut. Saran perbaikan itu mencakup pelayanan dan penjaminan pasien korban kecelakaan, obat-obatan, serta penyediaan mobil jenazah di RSUD Raden Mattaher.
"Saran
korektif ini merupakan hasil pemeriksaan kita selama sebulan terakhir terkait
laporan yang kita terima terhadap terlapor RSUD Raden Mattaher," sebut
Ruri.
Dalam
kegiatan tersebut, Ombudsman memberikan tenggat waktu terhadap pelaksanaan
saran perbaikan. Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan
bahwa pihaknya memberi waktu 30 hari kerja kepada terlapor untuk menjalankan
saran tersebut. Dalam kurun waktu itu para terlapor wajib menyampaikan kepada
Ombudsman jika telah menjalankannya.
"Pihak
RSUD Raden Mattaher, dan juga terlapor lainnya yakni RS Mitra dan BPJS
Kesehatan Cabang Jambi harus memberikan laporan berupa progres pelaksanaan
tindak korektif tersebut, tegas Saiful.
Direktur
RSUD Raden Mattaher, pada kesempatan tersebut menyampaikan permintaan maaf
terhadap tindak maladministrasi yang terjadi di tempatnya. Ia mengatakan akan
menjalankan evaluasi dari Ombudsman dan segera melaporkannya sesuai dengan
prosedur dan peraturan yang ada.
Hal
ini juga ditegaskan oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, bahwa seluruh
terlapor wajib menyampaikan pelaksanaan saran Ombudsman tersebut. Ia
menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi penyelenggara layanan untuk
memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Salah satunya yakni
menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Ombudsman.
"Kami
berharap saran ini ditindaklanjuti. Kami juga mengapresiasi Ombudsman yang
sudah mengawasi pelayanan kesehatan di Jambi. Meskipun bukan persoalan yang
besar tapi harus diselesaikan. Karena ini tugas kita melayani masyarakat,"
tutup Sani.
Kepala Perwakilan
Saiful Roswandi
0812-7193-7291








