Ombudsman Jambi: Jika Izin Tambang Dikeluarkan Wajib Patuhi Aturan

Siaran Pers
Nomor : 008/HM.01-06/XI/2025
Jumat, 28 November 2025
JAMBI - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi menjalin kerja sama dengan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilaksanakan pada Jumat (28/11/2025) di Gedung Balai Adat Kota Jambi.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyampaikan bahwa Ombudsman RI mendorong pemenuhan hak-hak masyarakat oleh penyelenggara negara, termasuk dalam pemanfaatan kekayaan alam. Ia menekankan pentingnya kegiatan penambangan yang teratur dan legal dibandingkan aktivitas penambangan liar.
"Boleh saja nantinya APRI diberi izin menambang, tetapi seluruh kegiatan wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan dan memenuhi seluruh kewajiban yang berlaku," ujar Saiful.
Saiful juga mengingatkan bahwa pemanfaatan kekayaan alam harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Kerusakan lingkungan, menurutnya, berpotensi memberikan dampak kerugian yang jauh lebih besar dibandingkan keuntungan finansial jangka pendek.
"Kita sudah melihat bagaimana bencana terjadi ketika lingkungan tidak diperhatikan. Kekayaan yang sudah dikumpulkan bisa hilang seketika-rumah, kendaraan, dan harta benda dari hasil tambang hancur diterjang banjir. Akhirnya sia-sia juga," jelas Saiful.
Lebih lanjut, Saiful menegaskan bahwa negara berkewajiban menyejahterakan masyarakat. Karena itu, proses perizinan untuk pertambangan rakyat harus memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang baik, sehingga masyarakat tidak lagi terdorong melakukan aktivitas ilegal.
"Saya berpesan agar APRI menjalankan proses legalisasi sesuai prosedur. Ombudsman akan mengawasi pemerintah dalam mengelola prosedur tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Herwindo, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memperjuangkan pengakuan atas kegiatan penambangan rakyat tradisional di Jambi. Ia berharap Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dapat segera ditetapkan dan izin pertambangan rakyat diterbitkan oleh Pemprov Jambi.
"Kami ingin agar aktivitas pertambangan yang selama ini dianggap ilegal bisa memiliki kejelasan status. Dengan legalitas, masyarakat bisa mendapatkan penghasilan yang sah dan Pemda dapat memperoleh PAD, sehingga perekonomian ikut bergerak," ujar David.
Melalui kerja sama ini, David berharap Ombudsman dapat memberikan penguatan melalui pengawasan terhadap proses perizinan, hingga seluruh aktivitas pertambangan rakyat memperoleh kepastian hukum. "Kami juga berharap adanya edukasi dari pemerintah, termasuk Ombudsman, agar pertambangan ini memberikan manfaat bagi pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah," tambahnya.








