Ombudsman Jabar Temukan Permasalahan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024
Hari, Tanggal : Rabu 05 JUNI 2024
Memasuki hari kedua Tahap 1 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat mendapatkan beberapa temuan dan permasalahan alam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024, berupa:
1. Ombudsman Jabar mengapresiasi rubrik baru "Rekomendasi Sekolah" pada laman PPDB Tahun 2024. Rubrik baru ini membantu calon peserta didik untuk mendapatkan informasi sekolah terdekat dan membandingkan status dan kondisinya dengan sekolah lain.
2. Hari pertama PPDB tahap 1 terdapat kendala berupa gangguan pada laman PPDB yang menyebabkan pendaftar kesulitan untuk mengunggah berkas persyaratan ke sekolah tujuan. Menurut keterangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, hal itu disebabkan perubahan sistem PPDB dari tahun sebelumnya. Tahun kemarin, tahap pertama bukan jalur zonasi dan afirmasi KETM, sehingga jumlah pendaftar mengalami peningkatan. Selain melakukan perbaikan sistem, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga menegaskan bahwa calon peserta didik masih dapat mendaftar secara online di sekolah tujuan dengan bantuan operator sekolah.
3. Petunjuk Teknis PPDB sebagaimana dimandatkan oleh keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi belum ditetapkan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat sampai pelaksanaan pendaftaran PPDB Tahap 1. Padahal petunjuk teknis ini penting sebagai standar pelayanan dan memberikan kepastian bagi pelaksana PPDB dan calon peserta didik yang akan mendaftar PPDB.
4. Informasi mengenai sarana pengaduan di laman resmi PPDB Tahun 2024 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB hanya memuat layanan pengaduan melalui Sapawarga yang merupakan layanan aduan publik untuk warga Jawa Barat dan tidak secara khusus menjadi saluran pengaduan PPDB. Padahal dalam sosialisasi Standar Operasional Prosedur PPDB Tahun 2024 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB disebutkan jenis dan saluran pengaduan PPDB melalui panitia pengaduan di satuan Pendidikan, help desk dan panitia PPDB Kantor Cabang Dinas Wilayah yang dilakukan secara berjenjang. Selain itu, Lapor Aduan PPDB di laman resmi PPDB Tahun 2024 tidak ditempatkan pada bagian beranda, melainkan pada rubrik "Rekomendasi Sekolah" sehingga menyulitkan calon peserta didik untuk mengakses sarana pengaduan tersebut.
5. Pengumuman pendaftar belum dimutahirkan berdasarkan peringkat hasil seleksi sementara. Padahal informasi ini diperlukan bagi calon peserta didik untuk menentukan pilihan sekolah yang sesuai dengan jarak sebagai dasar seleksi. Padahal dalam sosialisasi Standar Operasional Prosedur PPDB Tahun 2024 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB disebutkan bahwa pengumuman pendaftaran memuat peringkat hasil seleksi sementara yang dimutahirkan secara berkala, sekurang-kurangnya dua hari sebelum hari pendaftaran berakhir.
6. Sekolah Menengah Atas yang dikunjungi pada saat pendaftaran PPDB tahap 1 ditemukan tidak menyediakan pengumuman dan meja panitia yang secara khusus memberikan informasi mengenai tatacara pendaftaran maupun menerima keberatan atau pengaduan dari calon peserta didik.
Berkaitan dengan temuan dan permasalahan tersebut dan waktu pelaksanaan Tahap 1 PPDB yang singkat, maka Ombudsman Jabar menyampaikan saran kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk:
1. Segera menetapkan petunjuk teknis PPDB di Jawa Barat agar pelayanan PPDB memilki kepastian hukum dan memiliki standar pelayanan yang terukur.
2. Mengapresiasi perbaikan sistem dan keputusan alternatif pendaftaran melalui operator sekolah yang dilakukan secara cepat. Namun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan pengelola laman PPDB agar pendaftaran daring berjalan lancar. Kalancaran penggunaan PPDB secara daring sangat memudahkan calon peserta didik mendapatkan informasi, melakukan pendaftaran dan berkontribusi mendorong penyelenggaraan PPDB yang transparan dan akuntabel
3. Segera mengumumkan pengawas, saluran, dan mekanisme pengaduan pelaksanaan PPDB Tahun 2024 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB secara berjenjang sebagaimana disosialisasikan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk menjamin hak calon peserta didik mengajukan laporan atau pengaduan administrasi, pengaduan TIK aplikasi PPDB, maupun pengaduan pelanggaran penerapan regulasi PPDB secara cepat, tepat dan transparan.
4. Memutahirkan pengumuman pendaftar berdasarkan peringkat hasil seleksi sementara dengan dilengkapi informasi calon peserta didik, selain Informasi publik yang dikecualikan karena dapat mengungkapkan rahasia pribadi berdasarkan peraturan perundangan.
Prioritas dari Ombudsman Jabar pada saat ini adalah menjamin pendaftaran Tahap 1 PPDB dilaksanakan sesuai standar pelayanan yang berlaku. Perhatian khusus ini diberikan, terutama pada tahap 1 ini terdapat jalur afirmasi bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan berkebutuhan khusus sebagai kelompok rentan yang sangat membutuhkan bantuan dan peran aktif pemerintah untuk dapat mengakses pelayanan pendidikan.
Untuk itu Ombudsman Jabar membuka Posko pengaduan khusus PPDB Tahun 2024 melalui aplikasi WA 08119863737 atau datang ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat di Jalan Kebonwaru Utara Nomor 1 Bandung.
Adapun tindaklanjut terhadap laporan tersebut adalah mengutamakan penyelesaian masalah melalui pendekatan Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) dan koordinasi dengan Dinas Pendidikandan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar calon peserta segera dapat memperoleh pelayanan PPDB sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Kami juga terus berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat yang melakukan pengawasan PPDB dan pengawas eksternal lain untuk mencegah maladministrasi dan mendorong penyelenggaraan PPDB di Jawa Barat secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Narahubung:
Dan Satriana (Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat)
0811229939