• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jabar Dorong Penguatan Tata Kelola Aset dan Pelayanan Publik di PTPN I Regional 2
PERWAKILAN: JAWA BARAT • Selasa, 08/09/2026 •
 

Siaran Pers

Nomor : 055/HM.02.07/IX/2026

Tanggal : 8 September 2026  


BANDUNG - Pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya aset berupa tanah, perlu dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan kepastian hukum, pengamanan aset, pelayanan kepada masyarakat, serta pencegahan potensi maladministrasi. Hal tersebut menjadi perhatian Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat dalam koordinasi bersama PTPN I Regional 2 yang digelar Senin (8/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin dan Kepala Keasistenan Utama III Bidang Pangan Ombudsman RI, Yustus Yosep Masturbongs sebagai bagian dari pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pangan. Dari pihak PTPN I Regional 2, hadir Region Head Desmanto beserta jajaran.

Koordinasi tersebut membahas antara lain ruang lingkup pengelolaan PTPN I Regional 2, optimalisasi aset, gangguan usaha perkebunan, konflik agraria, pengamanan aset BUMN, pengelolaan pengaduan masyarakat, hingga penguatan tata kelola perusahaan.

Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin menjelaskan bahwa kedatangan Ombudsman ke PTPN I Regional 2 merupakan bagian dari pengawasan pada sektor pangan. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan dan tata kelola berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mendukung pencapaian agenda prioritas pemerintah.

Fikri menegaskan bahwa tugas Ombudsman bukan sekadar menyelesaikan laporan masyarakat setelah persoalan terjadi, melainkan juga melakukan upaya pencegahan maladministrasi dan mendorong penguatan tata kelola.

"Kehadiran Ombudsman bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan tata kelola berjalan dengan baik dan mendorong pencegahan maladministrasi," ujar Fikri dalam pertemuan tersebut.

Menurut Fikri, sejumlah persoalan yang menjadi perhatian Ombudsman dalam konteks pengelolaan sektor perkebunan antara lain konflik agraria dan tata kelola aset. Ombudsman memandang penting untuk membangun tata kelola yang mampu mendeteksi potensi persoalan sejak dini, sehingga persoalan pelayanan publik tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap tata kelola PTPN akan terus dikoordinasikan hingga tingkat pusat, dan temuan maupun informasi yang diperoleh dari daerah akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dengan PTPN di tingkat pusat.   

"Maladministrasi yang berulang dapat menjadi persoalan yang lebih besar. Karena itu, yang perlu kita dorong adalah penguatan tata kelola dan pencegahan sejak awal," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Utama III Bidang Pangan Ombudsman RI, Yustus Yosep Masturbongs menekankan pentingnya transformasi tata kelola PTPN menuju good governance. Menurutnya, terdapat sejumlah area yang perlu menjadi perhatian dalam penguatan tata kelola, antara lain peningkatan pelayanan sumber daya manusia kepada masyarakat dan pengelolaan pengaduan, penanganan sengketa atau konflik pertanahan dari perspektif pelayanan publik, serta pengelolaan dan optimalisasi aset.

Dalam konteks konflik agraria, Yustus menegaskan bahwa Ombudsman tidak masuk pada substansi perkara hukum yang muncul akibat konflik pertanahan. Namun, Ombudsman memiliki ruang pengawasan terhadap aspek pelayanan publik, khususnya ketika terdapat pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan PTPN, klaim aset, pembaruan hak atas tanah, maupun proses pelayanan yang menyertai persoalan tersebut.

"Dalam penanganan konflik, sengketa dan perkara agraria, Ombudsman tidak masuk pada substansi sengketanya. Namun sepanjang berkaitan dengan penanganan pengaduan masyarakat dan tata kelola pelayanan publik, Ombudsman tetap melihat bagaimana proses tersebut dilaksanakan," ujar Yustus.

Yustus juga menyoroti sejumlah isu lain yang berpotensi menjadi perhatian pelayanan publik di lingkungan PTPN, antara lain persoalan ketenagakerjaan, pesangon pensiunan, standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pengelolaan aset. Menurutnya, penguatan tata kelola aset perlu dilakukan secara dini, termasuk melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk aspek pengamanan serta Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan kepastian status dan kepemilikan lahan PTPN.

Sejalan dengan hal tersebut, Fitry Agustine, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat menekankan bahwa pengamanan aset BUMN tidak dapat hanya dimaknai sebagai pengamanan fisik. Setidaknya terdapat tiga aspek yang perlu diperhatikan, yaitu pengamanan yuridis, pengamanan fisik, dan pengamanan administrasi.

Pengamanan yuridis berkaitan dengan kepastian dasar penguasaan aset, termasuk pemenuhan kewajiban dalam pengurusan hak atas tanah seperti perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha (HGU). Pengamanan fisik dilakukan dengan memastikan aset dikelola dan dimanfaatkan secara baik serta tidak ditelantarkan sehingga berpotensi dikuasai atau diklaim secara melawan hukum. Sementara pengamanan administrasi berkaitan dengan tertib pencatatan dan proses pengelolaan aset yang harus tetap memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan secara proporsional.

"Hak untuk mencatatkan aset tidak boleh mengabaikan kewajiban untuk memenuhi aspek yuridisnya. Demikian pula pengamanan aset melalui penertiban harus dilak ukan dengan tata kelola yang baik dan tidak mengabaikan nilai-nilai humanisme serta penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap hak asasi manusia," tegas Fitry.

Dalam kesempatan tersebut, Region Head PTPN I Regional 2 Desmanto menyampaikan gambaran mengenai ruang lingkup PTPN I Regional 2 beserta berbagai tantangan dalam pengelolaan usaha perkebunan. PTPN I Regional 2 memiliki wilayah kerja di Jawa Barat dan Banten dengan komoditas utama teh dan karet. Dalam pengelolaannya terdapat 16 kebun, terdiri dari tujuh kebun teh dengan 18 pabrik serta sembilan kebun karet dengan lima pabrik. Selain itu, terdapat unit usaha agrowisata dan industri hilir teh, termasuk sejumlah kawasan agrowisata seperti Gunung Mas, Rancabali, dan Malabar.

Desmanto juga menjelaskan upaya optimalisasi aset yang dilakukan PTPN I Regional 2, antara lain melalui kerja sama pada bidang energi, agrowisata, properti, pertambangan, pertanian, peternakan, program kemitraan (PMDK), fasilitas sosial dan fasilitas umum, serta optimalisasi lahan.

Dalam aspek pengamanan aset, PTPN I Regional 2 menyampaikan bahwa telah dilakukan penertiban terhadap kurang lebih 400 bangunan untuk mendukung kebutuhan penanaman dan penataan kembali lahan, dengan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Salah satu persoalan yang turut disampaikan PTPN I Regional 2 adalah adanya laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan gangguan usaha perkebunan. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 21 laporan polisi terkait gangguan usaha perkebunan di wilayah Regional 2. Dari jumlah tersebut, 13 laporan masih berada pada tahap penyelidikan, 5 laporan pada tahap penyidikan, 1 laporan dalam proses pengiriman berkas perkara ke kejaksaan, dan 2 laporan telah memperoleh putusan pengadilan.

Data tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan dan pengamanan aset perkebunan menghadapi persoalan yang kompleks. Oleh karena itu, pengamanan aset perlu ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang terintegrasi dengan kepastian hukum, pengawasan, pelayanan masyarakat, dan pencegahan konflik.

Masyarakat yang menemukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat menyampaikan laporan kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat melalui WhatsApp 0811-9863-737 atau surat elektronik pengaduan.jabar@ombudsman.go.id.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...