• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Gorontalo Terima 151 Laporan pada Semester 1 2026
PERWAKILAN: GORONTALO • Kamis, 02/07/2026 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo Muslimin B Putra saat pembukaan Pelayanan Terpadu Ombudsman OTS

Gorontalo - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo menerima 151 laporan masyarakat sepanjang Januari hingga Juni 2026. Tidak hanya itu, Ombudsman Gorontalo juga menerima 57 konsultasi dan 14 laporan tembusan. Dari jumlah tersebut, 96 laporan diteruskan ke tahap pemeriksaan, 50 laporan diselesaikan secara materiil, 5 laporan ditutup secara formil, sementara 4 aduan ditangani melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO). Ombudsman Gorontalo juga melakukan 1 Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) sebagai bentuk pengawasan proaktif terhadap dugaan maladministrasi.

Adapun substansi laporan masih didominasi sektor pendidikan sebanyak 25 laporan, perbankan sebanyak 23 laporan, dan kepegawaian sebanyak 14 laporan, yang menunjukkan ketiga sektor tersebut masih menjadi persoalan pelayanan publik yang paling banyak dikeluhkan masyarakat. Sementara itu, WhatsApp menjadi kanal pelaporan yang paling banyak digunakan. Menariknya, sebagian besar laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari konsultasi yang sebelumnya diberikan Ombudsman kepada masyarakat, baik di kantor maupun saat kegiatan lapangan.

Sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Ombudsman Gorontalo melaksanakan 9 kali kegiatan Ombudsman On The Spot (OTS) di Kecamatan Bulawa, Suwawa, Bilato, Gentuma, Wanggarasi, Wonosari, Bulango Ulu, Dumbo Raya, dan Sipatana. Melalui kegiatan tersebut, Ombudsman Gorontalo menerima sebanyak 19 laporan masyarakat dan 39 layanan konsultasi serta menjangkau sekitar 500 masyarakat melalui pelayanan terpadu dan sosialisasi.

Tidak sekadar membuka layanan pengaduan, Ombudsman Gorontalo juga menghadirkan berbagai instansi dalam satu lokasi pelayanan. Masyarakat dapat mengurus dokumen administrasi kependudukan bersama Disdukcapil, memperpanjang SIM melalui Satlantas, membayar pajak kendaraan di Samsat, memperoleh layanan Isbat Nikah dan konsultasi sengketa dari Pengadilan Agama, mengakses informasi pertanahan dari Kantor Pertanahan, hingga mendapatkan edukasi mengenai hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik melalui sosialisasi tugas dan kewenangan Ombudsman.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan berbagai cerita dari lapangan. Ombudsman Gorontalo menemukan adanya desa yang hingga kini masih mengelola infrastruktur kelistrikan secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan listrik warganya. Di Desa Mongiilo, Kecamatan Bulango Ulu, tim Ombudsman Gorontalo bahkan harus menempuh sekitar dua kilometer jalan tanah menuju pusat pemerintahan desa demi memastikan masyarakat tetap memperoleh akses pelayanan dan kesempatan menyampaikan pengaduan.

Bagi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, pelayanan pengaduan tidak berhenti di balik meja kantor. Sepanjang Semester I Tahun 2026, Ombudsman Gorontalo terus memperluas akses masyarakat melalui berbagai kanal layanan, mulai dari datang langsung, telepon, surat elektronik, WhatsApp, hingga pelayanan jemput bola ke daerah-daerah yang sulit dijangkau. Langkah ini menjadi komitmen Ombudsman untuk memastikan setiap masyarakat memperoleh akses pengaduan yang mudah, cepat, profesional, dan setara, di mana pun mereka berada.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra pada Kamis (2/7/2026) menegaskan bahwa seluruh capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen Ombudsman untuk menghadirkan negara lebih dekat dengan masyarakat. "Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pelayanan publik yang baik sekaligus akses yang mudah ketika ingin menyampaikan pengaduan. Ombudsman tidak hanya menunggu laporan datang, tetapi aktif hadir di tengah masyarakat, membangun dialog dengan penyelenggara layanan, dan mendorong perbaikan pelayanan publik secara berkelanjutan."

Melalui berbagai inovasi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo berharap semakin banyak masyarakat memahami hak-haknya dalam pelayanan publik, berani melaporkan dugaan maladministrasi, serta bersama-sama mendorong terwujudnya pelayanan publik yang semakin cepat, transparan, dan berkeadilan. (*)

 

Narahubung

Dian Rosmala Sari (Asisten PVL Ombudsman Gorontalo)

0821-1166-6116






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...