• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Gorontalo Telusuri Penanganan Sampah di Perbatasan
PERWAKILAN: GORONTALO • Selasa, 02/09/2025 •
 
Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Gorontalo saat melakukan pengambilan data terkait penanganan sampah

Siaran Pers

Nomor: 011/HM.02.07-24/XI/2025

Selasa, 2 September 2025


Bone Bolango - Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah desa yang berbatasan langsung dengan Kota Gorontalo. Kegiatan yang berlangsung pada 25 - 28 Agustus 2025 ini menyasar Desa Hulawa dan Tenggela di Kabupaten Gorontalo, serta Desa Toto Utara, Toto Selatan, dan Botubarani di Kabupaten Bone Bolango.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk menggali informasi terkait pengelolaan sampah di wilayah desa perbatasan. Kepala Keasistenan Pencegahan Maladminstrasi Ombudsman Gorontalo, Lucky P Rantung mengungkapkan bahwa temuan sementara menunjukkan pengelolaan sampah di desa-desa tersebut masih sangat minim.

"Salah satu faktor utama yang memengaruhi kondisi ini adalah terbatasnya fasilitas pengolahan serta keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah," ujar Lucky pada Selasa (2/9/2025).

Selain itu menurut Lucky, keterbatasan armada pengangkut sampah juga menjadi tantangan besar. "Di Kabupaten Gorontalo, saat ini hanya tersedia enam armada, sementara Kabupaten Bone Bolango mengoperasikan lima armada aktif. Jumlah tersebut dinilai belum memadai untuk menjangkau seluruh wilayah, terutama desa-desa perbatasan," pungkas Lucky.

Lucky juga menambahkan bahwa beberapa masyarakat memilih membakar sampah karena dianggap cara yang paling cepat, mudah, dan murah untuk memusnahkan sampah, terutama di daerah dengan fasilitas pengolahan sampah yang minim, seperti tempat pembuangan sampah (TPS) dan layanan pengangkutan sampah yang tidak memadai.

 "Akibat dari masalah ini dapat menimbulkan dampak negatif seperti pencemaran lingkungan, bau tidak sedap, dan masalah kesehatan lainnya," tambahnya.

Ombudsman Gorontalo menilai bahwa kondisi ini menggambarkan belum efektifnya sistem pengelolaan sampah di wilayah perbatasan. Masyarakat setempat pun menghadapi kesulitan dalam melaksanakan pengelolaan sampah secara mandiri tanpa dukungan fasilitas dan layanan memadai dari pemerintah daerah. "Hasil informasi dan data yang kami peroleh akan menjadi bahan kajian penting bagi Ombudsman RI dalam menyusun rekomendasi kebijakan pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan khususnya diwilayah Gorontalo," tutupnya.   



Narahubung 

Bambang Mamangkay (085226064091)

Jl. 23 Januari No 186, Biawao, Kota Selatan, Kota Gorontalo






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...