Ombudsman Gorontalo Pantau Implementasi Hasil Kajian Pelayanan Puskesmas di Kabupaten Pohuwato

Kajian tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan UGD, antara lain setiap Puskesmas di Kabupaten Pohuwato diminta untuk mempublikasikan prosedur pelayanan UGD, baik di ruang pelayanan maupun melalui media sosial. Fasilitas seperti alat kesehatan emergensi, termasuk elektrokardiograf yang terkalibrasi, tabung oksigen, serta obat-obatan penting seperti lidokain, harus tersedia dan terjaga kelengkapannya. Dan pelatihan bagi tenaga medis dan kesehatan diharapkan mampu meningkatkan keterampilan mereka dalam menghadapi kondisi darurat, mengingat keterbatasan jumlah dokter, perawat, dan bidan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan langkah nyata. Seluruh Puskesmas kini mempublikasikan mekanisme pelayanan UGD sesuai rekomendasi. Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato telah mengalokasikan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2025 untuk mendukung pelaksanaan pelatihan tenaga medis, yang dimulai dengan kala karya penanganan gawat darurat di 16 Puskesmas.
Untuk memenuhi kebutuhan alat kesehatan dan obat-obatan emergency, Dinas Kesehatan juga telah menganggarkan pengadaannya dalam RKA tahun 2025. Dengan pelaksanaan dua kali pendampingan oleh Ombudsman, seluruh rekomendasi berhasil dijalankan. Pelayanan UGD di Puskesmas adalah garda terdepan dalam penanganan kasus darurat medis.
Standar pelayanan yang efektif, efisien, dan berkualitas menjadi kunci keselamatan pasien. Namun, masih sering ditemukan kasus-kasus tragis seperti pasien yang tidak mendapatkan penanganan hingga meninggal dunia.
"Kajian ini
diinisiasi oleh Ombudsman sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak
terulang di masa depan" ujar Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo Lucky P. Rantung saat ditemui di Gorontalo. Dengan monitoring dan rekomendasi yang telah diimplementasikan, Ombudsman RI
Provinsi Gorontalo berharap kualitas layanan UGD di Puskesmas Kabupaten
Pohuwato dapat terus meningkat demi keselamatan dan kepuasan pasien.
Ombudsman Provinsi Gorontalo akan terus mengawasi pelayanan masyarakat
khususnya di Puskesmas yang ada di Kabupaten Pohuwato sebagai komitmen
peningkatan pelayanan publik yang lebih baik.
Narahubung :
Bambang Mamangkay (08522-2606-4091)
Jl. 23 Januari No.186, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Kode Pos 96111