Ombudsman Gorontalo Dorong Pengembalian Dana Pungutan di SDN 8 Telaga Biru

Siaran Pers
Nomor : 005/HM.02.07-24/I/2025
Kamis, 16 Januari 2025
Gorontalo - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi
Gorontalo menunjukkan komitmennya dalam mendorong layanan publik yang bersih
dan bebas pungutan liar (pungli). Dipimpin oleh Kepala Keasistenan Bidang
Pemeriksaan, Wahiyudin Mamonto, Ombudsman Gorontalo menggelar pertemuan di SDN 8
Telaga Biru, Kamis (16/01/2025) untuk menindaklanjuti laporan dugaan pungli di sekolah tersebut.
Pertemuan yang berlangsung dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Komite Sekolah, para orang tua
siswa, dan jajaran guru SDN 8 Telaga Biru.
Dalam sambutannya, Wahiyudin menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar menjadi salah satu kewajiban negara kepada masyarakat sehingga harus benar-benar bersih dari pungutan apapun itu bentuknya.
"Kami menemukan bahwa pungutan ini selalu didasarkan pada kesepakatankesepakatan yang rapuh dan justru menyalahi aturan. Ombudsman merekomendasikan agar dana tersebut segera dikembalikan kepada orang tua siswa," tegas Wahiyudin.
Menanggapi rekomendasi tersebut, pihak sekolah dan Komite Sekolah menyatakan komitmen untuk segera mengembalikan dana tersebut. Ketua Komite Sekolah menegaskan bahwa dana tersebut masih tersimpan di rekening komite dan akan segera dikembalikan.
"Uang tersebut masih ada di rekening Komite. Kami meminta waktu untuk segera mengembalikan dana tersebut kepada orang tua siswa," ungkap Ketua Komite.
Langkah Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo ini mendapat apresiasi dari berbagai
pihak sebagai bentuk pengawasan aktif terhadap pelaksanaan layanan publik di
sektor pendidikan. Dengan adanya tindakan cepat ini, diharapkan kepercayaan
masyarakat terhadap institusi pendidikan tetap terjaga.
Narahubung :
Wahiyudin Mamonto (0853-1195-3377)
Jl. 23 Januari No.186, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Kode Pos 96111








