Ombudsman Gorontalo Awasi Standar Pelayanan di Lapas dan Rutan, Soroti Lima Isu Krusial

SIARAN PERS
003/HM.01-24/X/2026
Rabu, 21 Oktober 2026
Gorontalo - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan standar pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo dan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, pada Rabu-Kamis (21-22/10/2026). Kegiatan ini bertujuan mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemasyarakatan, memastikan pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), serta mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan.
Pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya Ombudsman RI dalam memperkuat pengawasan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Ombudsman RI dan Komisi II DPR RI pada 29 September 2026.
Di wilayah Gorontalo, pengawasan dilakukan terhadap dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan, yakni Lapas Kelas IIA Gorontalo dan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo. Kedua UPT tersebut dipilih sebagai lokus pengawasan untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan standar pelayanan publik serta mengidentifikasi aspek-aspek yang memerlukan evaluasi dan perbaikan.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Fadjrianti Kariem, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini dilaksanakan pada UPT pemasyarakatan di setiap wilayah provinsi dengan memilih dua UPT pada masing-masing Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Setiap Kantor Wilayah Ditjenpas dipilih dua UPT. Untuk wilayah Gorontalo, lokus pengawasan yang dipilih adalah Lapas Kelas IIA Gorontalo dan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo," ujar Fadjrianti.
Dalam pelaksanaannya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan pengumpulan data dan dokumen, permintaan informasi, serta wawancara dengan petugas pemasyarakatan, Warga Binaan Pemasyarakatan, dan keluarga yang melakukan kunjungan. Pendekatan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi dari berbagai pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan maupun penerimaan layanan.
Pengumpulan informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran faktual mengenai praktik pelayanan di lapangan, kesesuaian pelaksanaannya dengan ketentuan yang berlaku, serta kendala yang dihadapi dalam memenuhi hak-hak warga binaan.
Pengawasan difokuskan pada lima isu krusial. Pertama, manajemen kamar hunian, yang berkaitan dengan pengelolaan penempatan warga binaan dan penyelenggaraan layanan hunian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, pencegahan dan penanganan peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar). Aspek ini menjadi perhatian dalam menilai efektivitas pengawasan internal serta upaya menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap tertib dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan ketentuan.
Ketiga, layanan pengaduan. Ombudsman mencermati pentingnya ketersediaan mekanisme pengaduan yang dapat diakses, kejelasan prosedur penyampaian laporan, serta tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan oleh warga binaan maupun keluarga mereka.
Keempat, pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pengawasan pada aspek ini diarahkan untuk melihat pelaksanaan pelayanan yang berkaitan dengan hak-hak warga binaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk akses terhadap layanan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara pemasyarakatan.
Kelima, layanan kunjungan. Aspek ini mencakup pelaksanaan prosedur kunjungan, kejelasan informasi persyaratan, serta aksesibilitas dan kepastian pelayanan bagi keluarga atau pihak lain yang berhak melakukan kunjungan sesuai ketentuan.
Kelima aspek tersebut menjadi ruang lingkup pemeriksaan untuk menilai kesesuaian penyelenggaraan pelayanan dengan standar yang berlaku sekaligus mengidentifikasi potensi hambatan, kekurangan, maupun indikasi maladministrasi yang memerlukan tindak lanjut.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo akan menggunakan hasil pengumpulan data dan informasi sebagai bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di kedua UPT pemasyarakatan tersebut. Hasil pengawasan juga diharapkan dapat menjadi dasar dalam merumuskan langkah perbaikan yang sesuai dengan temuan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbaikan pelayanan perlu didukung oleh penguatan pengawasan internal, transparansi prosedur, akuntabilitas petugas, serta mekanisme pengaduan yang efektif. Selain itu, penyelenggara pemasyarakatan perlu memastikan bahwa setiap layanan dilaksanakan berdasarkan standar yang jelas dan memberikan kepastian kepada masyarakat maupun warga binaan.
Dalam konteks pelayanan publik, penyelenggaraan layanan di Lapas dan Rutan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak warga binaan dan kepastian pelaksanaan kewajiban penyelenggara sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Ombudsman Gorontalo mendorong agar penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan terus dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan. Upaya tersebut penting untuk memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel, mencegah terjadinya maladministrasi, serta memastikan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan dilaksanakan sesuai standar dan menghormati hak-hak warga binaan.
Pengawasan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong pelayanan publik yang lebih berkualitas, berintegritas, dan berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat. (*)








