Ombudsman DIY Dorong Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi yang Cepat, Transparan, dan Berspektif Korban
Siaran Pers
Nomor 08/HM.01/VII/2026
Selasa, 14 Juli 2026
YOGYAKARTA - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mencermati sejumlah kasus dugaan pelecehan seksual dan pelanggaran asusila yang melibatkan sivitas akademika di beberapa perguruan tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Rangkaian kasus tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena menyangkut keamanan lingkungan pendidikan, perlindungan mahasiswa, serta kualitas tata kelola pengaduan di perguruan tinggi.
Pada kasus Universitas Ahmad Dahlan, dua mahasiswi mengalami dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa lain saat menjalankan program Kuliah Kerja Nyata di Kabupaten Sleman. Laporan telah diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Sleman dan masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kampus melalui unit terkait dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi juga telah melakukan pemeriksaan serta menjatuhkan sanksi awal berupa pembatalan dan larangan mengikuti program KKN selama dua periode kepada mahasiswa yang dilaporkan.
Ombudsman DIY mencatat adanya informasi bahwa korban sebelumnya telah menempuh mekanisme internal kampus, tetapi sempat merasa belum memperoleh tindak lanjut yang berarti dari pengawas kegiatan KKN. Korban kemudian menempuh jalur hukum dan memperoleh pendampingan psikologis karena mengalami trauma. Informasi tersebut harus diverifikasi secara objektif karena kecepatan respons, kejelasan prosedur, kualitas pendampingan, dan kepastian tindak lanjut merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan pengaduan.
Sementara itu, di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, seorang dosen diberitakan diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi melalui aplikasi pesan singkat. Pihak universitas telah melakukan pemeriksaan dengan melibatkan Satgas PPKPT serta menonaktifkan sementara dosen tersebut dari seluruh tugas akademik dan nonakademik sampai proses pemeriksaan selesai. Universitas juga menyatakan akan menyediakan ruang pelaporan yang aman, menjaga kerahasiaan identitas, memberikan pendampingan psikologis, serta melindungi korban dari tekanan dan intimidasi.
Sedangkan Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta telah memberhentikan dua mahasiswa setelah proses pembinaan, pemeriksaan komisi etik, serta evaluasi internal menyimpulkan adanya pelanggaran asusila berat.
Belajar dari perkara di atas, memperlihatkan betapa pentingnya sistem pencegahan, pengawasan, pemeriksaan, dan penanganan pelanggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Perguruan tinggi tidak cukup hanya memiliki aturan dan satuan tugas secara formal. Mekanisme tersebut harus benar-benar dapat diakses, dipercaya, dan bekerja ketika mahasiswa membutuhkan perlindungan. Setiap laporan harus diterima dengan serius, ditindaklanjuti dalam waktu yang patut, serta ditangani tanpa menyalahkan, menekan, atau membuka identitas korban," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, Muflihul Hadi.
Ombudsman memandang bahwa dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi bukan hanya persoalan etik dan pidana. Perkara tersebut juga mempunyai dimensi pelayanan publik, terutama berkaitan dengan pelayanan pendidikan, keamanan warga kampus, penanganan pengaduan, penyediaan informasi, perlindungan korban, pendampingan, dan kepastian prosedur.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menempatkan pelayanan publik sebagai bagian dari pemenuhan hak dan kebutuhan dasar masyarakat. Penyelenggara berkewajiban meningkatkan kualitas pelayanan, membangun kepercayaan masyarakat, menyediakan mekanisme pengaduan, serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan.
Dalam konteks perguruan tinggi, kualitas pelayanan tidak hanya diukur dari kegiatan pembelajaran. Pelayanan pendidikan juga mencakup kemampuan institusi menciptakan lingkungan yang aman, menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses, memberikan respons yang cepat, menjaga kerahasiaan, mencegah intimidasi dan pembalasan, serta menjamin mahasiswa tetap dapat menjalankan hak akademiknya selama proses pemeriksaan dan pemulihan.
Perguruan tinggi perlu memastikan bahwa korban tidak dibebani untuk berulang kali menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada banyak pihak. Korban juga tidak boleh dipaksa berdamai, dipertemukan dengan pihak terlapor tanpa persetujuan, dibebani pembuktian secara tidak proporsional, atau mengalami kerugian akademik akibat melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Penanganan internal harus berjalan secara independen, profesional, objektif, dan berperspektif korban, dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah serta hak setiap pihak yang diperiksa. Proses etik dan administratif kampus pada prinsipnya tidak boleh digunakan untuk menghalangi korban menempuh jalur hukum.
Ombudsman RI DIY mendorong setiap perguruan tinggi untuk segera mengevaluasi efektivitas satuan tugas dan mekanisme pengaduannya. Evaluasi tidak boleh hanya dilakukan setelah suatu kasus menjadi viral, melainkan harus mencakup pencegahan, deteksi dini, pengawasan kegiatan di luar kampus, pelaksanaan KKN, relasi dosen dan mahasiswa, serta perlindungan terhadap mahasiswa dalam posisi yang rentan atau memiliki ketergantungan akademik.
Perguruan tinggi juga perlu menetapkan jangka waktu penanganan yang jelas, menyediakan petugas yang memiliki kompetensi, mendokumentasikan setiap tahapan pemeriksaan, menyampaikan perkembangan penanganan kepada korban, serta menyediakan pendampingan psikologis, hukum, sosial, dan akademik sesuai kebutuhan.
Terkait upaya penanganan dan jaminan perlindungan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, Muflihul Hadi, memberikan penegasan. "Kepentingan, keselamatan, dan pemulihan korban harus ditempatkan sebagai pertimbangan utama tanpa mengabaikan proses pemeriksaan yang objektif dan hak pihak-pihak yang diperiksa. Kami mengingatkan bahwa apabila masyarakat menemukan dugaan pengabaian laporan, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, atau pelayanan yang tidak patut oleh penyelenggara pelayanan publik, jangan ragu untuk menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI," tegas Muflihul Hadi.
Lebih lanjut, Ombudsman juga mengimbau masyarakat dan media agar tidak menyebarluaskan nama, foto, inisial, program studi, lokasi kegiatan, maupun informasi lain yang memungkinkan identitas korban dikenali.
Narahubung:
Humas Perwakilan Ombudsman RI Daerah Istimewa Yogyakarta
(08111203737)








