Ombudsman Beri Saran Pengelolaan Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi di Stasiun Karantina Ikan Babel

Siaran Pers
016/HM.01.08/II/2022
Jumat, 11 Februari 2022
Ombudsman Beri Saran Pengelolaan Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi di Stasiun Karantina Ikan Babel
Pangkalpinang - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy menjadi pemateri dalam acara Akselerasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di lingkungan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Pangkalpinang, Kamis (10/2/2022).
Dalam sesi materi Yozar menyampaikan pentingnya standar pelayanan, mengelola pengaduan dengan baik, serta pengendalian gratifikasi dalam mencegah maladministrasi dan korupsi dalam pelayanan publik.
Berdasarkan PermenPANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, menyatakan bahwa komponen pengungkit dalam membangun zona integritas adalah pemenuhan standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan pengendalian gratifikasi.
"Oleh karenanya penyelenggara pelayanan perlu memiliki prosedur yang jelas terkait ketiga hal tersebut, serta juga memberikan pemahaman kepada pengguna layanan sebagai warga negara, dirinya tidak hanya memiliki hak dalam pelayanan publik, namun juga memiliki kewajiban misalnya harus memenuhi persyaratan pelayanan dan sebagainya," jelas Yozar.
Kepala Badan atau Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Pangkalpinang Dedy Arief Hendriyanto dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penguatan kepada segenap pegawai dalam hal pemenuhan standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan pengendalian gratifikasi.
"Kita harus memperkuat integritas melalui
pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat, sehingga kita juga harus
dapat memposisikan diri bahwa kita adalah pelayan masyarakat. Oleh karena itu,
Ombudsman Babel akan memberikan penguatan berupa informasi, update peraturan
terkait, bahkan ilmu yang saya yakin bermanfaat untuk kita semua, utamanya
dalam hal pengelolaan pengaduan dan pengendalian gratifikasi," ujar Dedy.
Kami berterima kasih dan sangat mengaprisiasi atas kehadiran serta
pengetahuan yang diberikan oleh Ombudsman. Banyak hal baru yang kami peroleh terutama dalam pembangunan zona integritas
menuju wilayah bebas korupsi serta pelaksanaan
tugas kami melayani masyarakat di lingkungan Stasiun Karantina Ikan Babel," tutup
Dedy.
Narahubung:
M. Tegi Galla Putra (0819 2830 3399)
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kep. Bangka Belitung








