Ombudsman Bengkulu Temukan Maladministrasi dalam SPMB di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu

SIARAN PERS
Nomor 474/HM.02.07-11/IX/2025
Kamis, 18 September 2025
BENGKULU - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu mengumumkan hasil pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan maladministrasi pada proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu Tahun Ajaran 2025/2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman RI menemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, serta Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor T218.Dikbud Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Bengkulu Tahun Ajaran 2025/2026, tanggal 21 Mei 2025.
Terdapat dua temuan maladministrasi terkait hal tersebut. Pertama, penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum oleh Kepala Sekolah dan Ketua Panitia SPMB 2025/2026 SMAN 5 Kota Bengkulu berupa tidak dialihkannya sisa kuota afirmasi ke jalur domisili sesuai dengan aturan yang berlaku. Kedua, perilaku atau perbuatan melawan hukum oleh Operator SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 SMAN 5 Kota Bengkulu berupa pemberian janji kepada wali siswa Calon Peserta Didik (CPD) yang mengakibatkan jumlah siswa melebihi kuota pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan) SMAN 5 Kota Bengkulu.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada Gubernur Bengkulu dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. Ombudsman meminta Gubernur Bengkulu untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan SPMB tingkat SMA Tahun 2025 dengan melibatkan Inspektorat, lembaga pengawas eksternal, serta unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan. Selain itu, Gubernur juga diminta melakukan evaluasi kinerja terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu berdasarkan temuan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB di SMAN 5 Kota Bengkulu.
Lebih lanjut, Gubernur Bengkulu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta menjatuhkan hukuman disiplin kepada Kepala Sekolah, Ketua Panitia SPMB, dan Operator SPMB SMAN 5 Kota Bengkulu melalui mekanisme penegakan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana, Ombudsman juga merekomendasikan agar Gubernur menindaklanjutinya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu diminta untuk mengambil langkah strategis agar calon peserta didik yang sempat bersekolah di SMAN 5 Kota Bengkulu namun tidak dapat didaftarkan dalam Dapodik dapat disalurkan ke satuan pendidikan lain. Langkah ini penting untuk menjamin terpenuhinya hak anak atas pendidikan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, serta perilaku atau perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan hak peserta didik dan mencederai prinsip keadilan serta transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan.
"Ombudsman RI menegaskan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan SPMB. Pelanggaran seperti ini tidak hanya merugikan peserta didik, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan," ujarnya.
Ombudsman RI berharap tindakan korektif ini dapat segera dilaksanakan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjut korektif tersebut," pungkasnya.








