Ombudsman Bengkulu Selamatkan Valuasi Hingga 14 Miliar dalam 4 Tahun terakhir

Siaran Pers
Nomor B/503/HM.02.07-11/XII/2024
Kamis, 19 Desember 2024
Bengkulu - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu melaporkan kinerja perwakilan Bengkulu dari periode 1 Januari 2021 hingga 13 Desember 2024 dalam konferensi pers pada Kamis (19/12/2024), di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu. Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika menyampaikan adanya peningkatan laporan masyarakat ke Ombudsman dalam empat tahun terakhir.
"Pada tahun 2024 ini, Ombudsman Provinsi Bengkulu mendapatkan laporan masyarakat baik yang telah diselesaikan maupun sedang diproses setidaknya berjumlah 165 laporan. Ini menunjukan adanya peningkatan laporan masyarakat yang semula pada tahun 2021 berjumlah 120 laporan, tahun 2022 berjumlah 108 laporan, dan pada tahun 2023 berjumlah 154 laporan," jelasnya.
Jaka juga menambahkan bahwa Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu telah menyelamatkan setidaknya Rp 14 miliar kerugian masyarakat sejak tahun 2021 hingga 2024.
"Melalui laporan masyarakat kepada pihak Ombudsman, terhitung dari empat tahun terakhir, total kerugian materiil yang berpotensi merugikan masyarakat senilai Rp 14.105.593.000,00 berhasil kita amankan," tambahnya.
Jaka kemudian menegaskan bahwa laporan yang tengah diproses akan diselesaikan secara optimal dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
"Untuk laporan yang masih kami proses, tentunya akan kami selesaikan sesuai dengan Undang-Undang 37 Tahun 2008 yang telah mengatur kinerja lembaga Ombudsman. Tentunya kami sebagai lembaga yang netral dan tidak berpihak, menerima apapun bentuk laporan dari masyarakat," pungkasnya.
Perlu diketahui, konferensi pers yang dilakukan pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu adalah bentuk tanggung jawab Ombudsman kepada masyarakat. Adapun 10 besar substansi yang sering dilaporkan adalah substansi terkait energi dan kelistrikan, pengadministrasian kependudukan, air minum, pendidikan, kepegawaian, administrasi agraria atau pertanahan, perbankan, kepolisian, jaminan sosial, dan pajak daerah.








