• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Beberkan Banyak Laporan Masuk Mengenai Distribusi Air di Kota Ambon Yang Bermasalah
PERWAKILAN: MALUKU • Kamis, 03/03/2022 •
 
Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi, Semuel Hatulely dalam acara Aspirasi Maluku

Siaran Pers

Nomor : 0003/HM.01-29/III/2022

Kamis, 03 Maret 2022


Ambon - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku melalui Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi mengkritisi pemerintah Provinsi Maluku, Balai Wilayah Sungai Maluku dan pemerintah Kota Ambon dalam menyelesaikan permasalahan krisis air bersih di kota Ambon. Hal ini disampaikan ketika menjadi narasumber di acara Aspirasi Maluku dengan topik Krisis Air Bersih, Ombudsman dan Wakil Rakyat Bersuara pada hari Rabu (02/03/2022) bertempat di Pro 1 RRI Ambon.

Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi, Semuel Hatulely mengungkapkan bahwa standar pelayanan air bersih sendiri adalah air baku dan meminta Bappeda menyurvei air bersih di 5 kecamatan di Kota Ambon yang berpotensi sebagai sumber air. Hal ini sebagai upaya agar dalam 10 tahun kedepan, kota Ambon tidak mengalami krisis air.

"Mulai dari awal tahun hingga saat ini Ombudsman Maluku telah menerima banyak keluhan warga atas sulitnya mendapatkan air bersih sesuai Standard Operating Procedure (SOP)," ungkap Semuel.

Terlepas dari PT Dream Sukses Arindo (DSA) serta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ambon yang dinilai menumpuk sejumlah persoalan dalam tata kelola pelayanan air bersih, Semuel sendiri mengkritisi kinerja Balai Wilayah Sungai Maluku, pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah Kota Ambon dalam mengeksekusi problematika air di Kota Ambon sehingga masyarakat yang terkena imbasnya.

"Ini kepentingan masyarakat dan jangan malah jalan sendiri-sendiri. Karena kalau berbicara air bersih ya harus berbicara tentang sumbernya ada di mana," ujarnya.

Semuel menjelaskan bahwa Balai Wilayah Sungai Maluku, pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah Kota Ambon harus duduk bersama serta bersinergi membahas permasalahan ini kemudian membagi tugas agar terciptanya kerja efektif dan efisien dari masing-masing penyelenggara pelayanan publik dalam penyelesaian masalah air.

"Catchment area harus reboisasi, sosialisasi oleh pemerintah kepada masyarakat agar menjaga kestabilan air itu sendiri dan juga tertibkan hunian karena di daerah tangkapan air disebabkan pengalihfungsian lokasi itu menjadi kawasan pemukiman dan lahan pertanian warga," ucap Semuel.

Semuel kembali mengingatkan sebagaimana dimuat dalam pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air yang menyebutkan bahwa hak rakyat atas air dijamin oleh negara sehingga pemerintah daerah diharapkan segera membuat regulasi terkait perlindungan kawasan serapan air bersih termasuk pencegahan dan pengendalian kawasan tersebut sesuai dengan ketentuan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

"Kita harap adanya catchment area segera di eksekusi oleh pemerintah agar pelayanan air bersih kepada masyarakat bisa berkelanjutan," tutupnya.


Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi

Semuel Hatulely, S.E., M.Si.

0812-4750-8299 (Humas Ombudsman RI Maluku)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...